Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkapkasus tindak pidana penculikan dengan melarikan anak di bawah umur. Petugasmengamankan wanita berinisial ANF (20) saat hendak menyeberang membawakorbannya ke Pulau Jawa, tepatnya di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung.
KapolresTapteng melalui Tim Opsnal Satreskrim melaporkan bahwa kasus ini terungkapsetelah kepolisian menerima laporan orang tua korban berinisial ER (49), wargaKelurahan Sarudik, Senin (20/4/2026).
Korbannyaadalah remaja perempuan berinsial EW (26), yang berdasarkan laporan tersebutsudah tidak pulang ke rumah sejak permisi keluar untuk membeli jajanan padaMinggu (19/4/2026) pagi.
Daripeneylidikan oleh kepolisian, pelaku ANF, warga asal Kabupaten Nganjuk, JawaTimur awalnya berkenalan dengan korban melalui media sosial TikTok. Saat interaksi,pelaku memanipulasi dan mengakui bahwa dirinya adalah seorang laki-laki sebagaimodus mendekati korban.
"Tersangkamengakui telah membawa korban dari wilayah Sibolga menuju Pulau Jawa. Motifnyaadalah untuk menjadikan korban sebagai kekasihnya," jelas Kasat Reskrim PolresTapteng, Iptu Dian AP.
Upayapelarian tersebut terhenti setelah petugas Polres Tapteng berkoordinasi denganpihak Polsek Bakauheni, Polres Lampung Selatan. Melalui penyelidikan, polisimendeteksi keberadaan keduanya (pelaku dan korban) sedang dalam perjalananmenuju arah Provinsi Lampung.
Padaawal pekan lalu, petugas mengamankan pelaku dan korban di wilayah KecamatanBakauheni, saat bersiap akan menyeberang ke Pulau Jawa. Akhirnya petugasmembawa keduanya menuju Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut.
Denganproses itu, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka dan korban. Berikut sejumlahbarang bukti berupa dokumen kependudukan seperti kartu keluarga dan AktaKelahirankorban guna keperluan penyidikan.
Atasperbuatan itu, petugas menjerat ANF dengan pasal 454 ayat (1) KUHP tentangtindak pidana melarikan anak di bawah umur.