Kitakini.news -SatuanReserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga mengungkap empat kasus peredarannarkotika jenis sabu di wilayah Kota Sibolga selama April 2026.
Pengungkapantersebut dilakukan pada tanggal 7 April 2026, 9 April 2026, dan 15 April 2026di sejumlah lokasi berbeda. Dari pengungkapan itu, sebanyak sembilan orangtersangka diamankan dari empat tempat kejadian perkara.
Adapunlokasi pengungkapan meliputi Jalan Dolok Martimbang, Jalan Merpati Gang Ikhlas,serta Jalan Sibual Buali, yang berada di wilayah Sibolga Utara dan SibolgaSelatan.
Darihasil operasi tersebut, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabudengan total berat 4,02 gram, serta sejumlah barang pendukung lainnya, sepertiplastik klip, kaca pirex, alat hisap, timbangan digital, dan beberapa unittelepon genggam.
KasatNarkoba Polres Sibolga, AKP AM Purba dalam keterangannya menyampaikan bahwakeberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalammenindaklanjuti informasi dari masyarakat.
"SatresnarkobaPolres Sibolga telah berhasil mengungkap 4 (empat) kasus tindak pidana narkotikadengan jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang. Kami menegaskan komitmenuntuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Sibolga. Tidak adaruang bagi pelaku kejahatan narkoba," ujar Purba, Selasa (24/4/2026) siang.
Selainitu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalamupaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila mengetahuiadanya aktivitas mencurigakan.
"Kamimengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaannarkotika agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, baik secara langsungmaupun melalui layanan call center 110," tambahnya.
Saatini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di SatresnarkobaPolres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai denganketentuan hukum yang berlaku.