Kitakini.news -JajaranSatreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus tindak pidana kejahatankonservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (sisik tringgiling) di wilayahhukum polres Padangsidimpuan, Selasa (28/4/2026).
Pengungkapanini disampaikan langsung oleh Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatnadalam keterangan pers yang digelar di Aula Pratidina Polres Padangsidimpuan,tepatnya kawasan Jalan SM Raja, Kelurahan Wek V, Kecamatan PadangsidimpuanSelatan Kota Padangsidimpuan.
Dalamketerangannya, AKBP Wira Prayatna menegaskan bahwa pengungkapan kasus inimerupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas pelaku kejahatanterhadap satwa dilindungi.
"Inimerupakan tindak pidana serius. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelakuperdagangan ilegal satwa dilindungi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan,"tegas AKBP Wira Prayatna.
Kasusini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi ilegalsisik trenggiling di kawasan SPBU Manunggang Julu. Menindaklanjuti informasitersebut, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi.
PadaKamis, 23 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas mendapati seorang priayang sedang menunggu calon pembeli. Saat dilakukan penangkapan, pelakukedapatan membawa dua karung berisi sisik trenggiling merupakan satwa yangdilindungi undang-undang.
Tersangkadiketahui berinisial AAN (35), seorang petani warga Desa Sibulele Muara,Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.
"Pelakubeserta barang bukti telah kami amankan di Polres Padangsidimpuan untuk proseshukum lebih lanjut," tambahnya.
AKBPWira Prayatna juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perburuanmaupun perdagangan satwa dilindungi, serta segera melaporkan jika menemukanaktivitas serupa.
Terakhirkata Kapolres, berdasarkan informasi dan keterangan yang kita terima bahwapelaku sudah melakukan kegiatan seperti ini sudah satu tahun lamanya, ia sempatberhenti namun dalam tahun ini mengulangi kegiatan (jual beli sisiktringgiling) ini kembali.