Kitakini.news - Polres Karo menggerebek 2 lokasi yang diduga dijadikan sebagai penyalahgunaan Narkoba dan praktik perjudian. Dari lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa alat hisap Narkoba dan mesin judi jenis ikan-ikan.
Di lokasi tersebut, juga ditemukan 2 gubuk yang menurut informasi dari masyarakat, sebagai barak mengkonsumsi Narkoba dan praktek perjudian ini berada di Desa Sukatendel, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, tepatnya di kawasan perladangan Tembuten.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati di lokasi ini sudah tidak ada lagi aktifitas, karena kedatangan petugas diduga sudah diketahui.
Namun dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip bekas dan alat hisap yang digunakan untuk mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu, dan satu unit mesin perjudian jenis mesin ikan- ikan yang ditemukan tersembunyi diantara tanaman perladangan.
Sebagai bentuk tindakan tegas, kedua bangunan ini langsung dibongkar oleh petugas. (**)