Kitakini.news -Tindakan Pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten DairiSumatera Utara kian Gencar di lakukan Polres Dairi, dalam empat bulan terakhir.Sebanyak 31 kasus narkoba diungkap dengan mengamankan 43 orang tersangka.
Guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,masyarakat pun diajak untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakanterkait Narkoba.dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.
Dari 31 kasus ini, petugas mengamankan 43 orang, 1 diantaranyamerupakan perempuan. Sementara itu, sebanyak 22 orang berperan sebagaipengedar, 2 orang sebagai kurir dan 19 orang lainnya merupakan pengguna.
Sedangkan dari 31 kasus ini, 20 kasus sudah masuk ke tahappenyidikan pihak kejaksaan dan 11 kasus diselesaikan melalui proses restorativejustice. berupa rehabilitasi.
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, Rabu (29/4/2026), mengatakandari para tersangka ini petugas mengamankan barang bukti berupa, 30,91 gramsabu, 423,40 Gram ganja kering, serta 10 batang pohon ganja.
Petugas juga turut menyita 8 unit sepeda motor yang digunakanoleh para tersangka dalam menjalankan peredaran narkoba.
Mencegah semakin maraknya peredaraan narkoba, Kapolres Dairimeminta warga agar tidak takut untuk melaporkan kepada Petugas jika mengetahuiadanya peredaran narkoba di sekitar lingkungan masing-masing.