Kasus Korupsi DJKA, Terdakwa Sebut Serahkan Rp3,5 M ke Ketua HIPMI

Abimanyu - Kamis, 30 April 2026 20:00 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang korupsi proyek rel DJKA yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Sidangkorupsi proyek rel Direktorat Jendral Kereta Api (DJKA) wilayah Medan kembalidigelar. Dalam persidangan, salah satu terdakwa mengaku memberikan uang 3,5miliar kepada Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari.

‎Haltersebut diungkapkan oleh terdakwa Eddy Kurniawan Winarto selaku pihak swasta,ia dihadirkan dipersidangan dalam agenda keterangan terdakwa. Eddy jugamengatakan, awal mula terjadinya pemberian uang kepada Akbar karena adanyapermintaan untuk mempertemukan beberapa pihak dalam proyek kereta api.

‎"AwalnyaWahyu bersama Bambang datang ke saya, dulu Bambang bekas Dirut di Medan. Bahwaakan ada proyek kata Wahyu Kahar Putra," ucap Edyy di dalam sidang diruang Cakra IX Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4/2026).

‎Eddymengatakan pertemuan yang dihadiri para kontraktor di Apartemen Forwil,Jakarta, diinisiasi oleh Wahyu Kahar Putra. Namun, Eddy yang mempertemukanpihak-pihak dalam proyek tersebut.

‎"Sayahanya mempertemukan semua orang, jadi wajar dong saya tanya untung saya apa,berapa sama saya. Komisi saya mana?wajar dong, saya dari awal tidak adakeinginan untuk menyolong," terang Eddy Kurniawan Winarto.

‎Lebihlanjut, Eddy mengatakan ada uang masuk kereningnya merupakan komisi dari Dion.Ia sebut pembayaran dilakukan pada September 2022.

‎"Uangmasuk kerekening saya sebanyak 10,9 miliar, uang itu komisi dari Dion.Pembayarannya dilakukan September 2022," ungkapnya.

‎Kemudian,Eddy mengaku Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari datang bersama anggotnya bernamaRoni Suheri. Eddy mengatakan saat itu, Akbar cerita kalau PT Waskita memilikipiutang kepada Akbar.

‎"Akbardatang bersama Roni anak buahnya, dia cerita tekait piutang PT Waskita kepadanya. Lalu, dia datang minta tolong ke saya," ucap Eddy.

‎Eddykatakan, dikesepakatan kerja sama operasi (KSO) dipertengahan jalan Akbar tidakikut lagi untuk proyek Jalur Layang Kereta Api Medan - Binjai (JLKAMB) 1.Mendengar hal tersebut, Eddy tanyakan terkait piutang itu kepada Dirut PTWaskita.

‎"Kesepataandi KSO, ditengah gak ikut lagi Akbar untuk JLKAMB 1. Kemudian, saya tanya keFery, Dirut Waskita bahwa piutang tersebut betul ada," imbuhnya.

‎Iajuga mengatakan, dalam proyek KSO tersebut Akbar minta 10 persen tetapiakhirnya hanya mendapatkan 6,5 persen.

‎Eddymengaku uang senilai 3,5 miliar yang dipersidangan sebelumnya, tidak diketahuiuntuk siapa, kini dia mengaku terima 3,5 miliar tersebut.

‎"Akbarminta 10 persen, namun, akhirnya dia dapat 6,5 persen. Menerima uang 3,5 miliartersebut adalah saya sendiri yang diberikan oleh Agung Gede," ungkapnya.

‎Iajuga menyebut, uang 3,5 miliar yang dia terima telah diberikan kepada Roni anakbuahnya Akbar. Lalu Roni yang menyerahkan uang tersebut kepada Akbar.

‎"Uangtersebut saya serahkan ke Roni asisten Akbar, lalu Roni menyampaikan ke Akbar.Nah, setiap kali pengiriman saya potong 10 persen," ungkap Eddy.

‎Dalampersidangan, jaksa dari KPK mengatakan uang pengembalian kerugian negarasebanyak 10, 985.000.000 telah dikembalikan terdakwa Edyy Kurniawan Winartokepada KPK.

‎SebelumEddy mengakui memberikan uang kepada Akbar, Hakim Khamozaro Waruwu bertanyakepada terdakwa Muhlis Hanggani Capah. Hakim mengkonfirmasi nama Akbar yangdisebut-sebut dalam persidangan.

‎"SiapaAkbar? Apakah Akbar yang dimaksud Ketua HIPMI Akbar Himawan Buchari,"tanya hakim kepada Capah.

‎"Betul,saya pernah berhubungan dengan Akbar. Kenal dengan beliau karena dikenalkanoleh Pak Dadum tahun 2021 diproyek kereta api proyek Jalur Layang Kereta ApiMedan - Binjai (JLKAMB) 1 sebelum tender," ungkapnya.

‎Iamengatakan pertemuan tersebut karena dirinya sebagai PPK. Ia menyebut hanyameneruskan pembicaraan Dadum dengan Akbar. Setelah itu terkait kapasitasnyahanya sebagai PPK didalam proyek.

‎Hakimbertanya kepada Capah, kenapa menerima arahan Dadum tersebut. Capah katakanDadum adalah atasanya dibalai jadi harus dituruti.

‎"Kenapaenggak anda tolak arahan Dadum?," tanya hakim. Ia menjawab, "karenakepala balai," ungkapnya.

‎Dalamkasus ini, para terdakwa yakni Muhammad Chusnul selaku PPK pada paket pekerjaandi lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Medan. Lalu dariWiraswasta bernama Eddy Kurniawan Winarto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IIpada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 wilayah Sumatera bagian Utara,Muhlis Hanggani Capa.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Pertanyakan Soal Rp19 M Diterima Broker Baron, PH Sebut Konstruksi Tuntutan JPU Smartboard Langkat Rancu

Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi MFF Rp1 Miliar, Mantan Kadishub Medan Erwin Saleh Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Budi Pranoto Divonis 7,5 Tahun, Kasus Smartboard Langkat Menanti

Hukum & Kriminal

Sidang Smartboard Langkat: Rekanan Akui Dana Rp19 M Mengalir ke Baron

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara