Kitakini.news -Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy,diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pemalsuan cek dan penggelapan danaperusahaan senilai Rp123,2 Miliar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis(30/4/2026).
Sidang yang digelar di ruang Cakra VIII itu dipimpin majelishakim diketuai Lifiana Tanjung dengan anggota Monita Sitorus dan Eli Yurita.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi dari KejariBelawan turut menghadirkan tiga saksi internal perusahaan, yakni Mulyanti(Finance), Lusiana (Kasir), dan Irsan (Direktur).
Dalam keterangannya, Gindra menegaskan terdakwa Tepi (41),mantan Asisten Manajer Finance, belum mengembalikan kerugian perusahaan.
"Belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun, adaditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar di dalam laci, yangkini menjadi barang bukti," ujarnya.
Ia juga mengungkap sekitar 1.600 karyawan terdampak akibatkasus tersebut.
JPU Daniel menyebut terdakwa memalsukan tanda tangan DirekturUtama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui BankMandiri Cabang Medan Balai Kota.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh tandatangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli.
Dana hasil pencairan kemudian diduga dialirkan ke sejumlahrekening perusahaan yang terafiliasi dengan aktivitas trading forex melaluiaplikasi SXKQQLJ.
Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbkmengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 Miliar.
JPU Daniel menyatakan persidangan akan dilanjutkan denganagenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk memanggil pihak Bank Mandiri untukmengklarifikasi proses pencairan cek dan mekanisme verifikasi yang dilakukan.
"Kami akan menghadirkan pihak Bank Mandiri sebagai saksi untukmenjelaskan alur pencairan dan prosedur yang berlaku," ujar Daniel.
Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan kembali akanmenghadirkan pihak internal PT Toba Surimi Industries Tbk guna memperkuatpembuktian di persidangan.
"Sidang ditunda dua pekan, kita akan memanggil pihak dariBank Mandiri untuk pemeriksaan dalam sidang lanjutan," kata JPU Daniel.