Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasustindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Desa Aekhorsik,Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapteng, pada Jumat (1/5/2026).
KapolresTapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana mengonfirmasipenangkapan dua tersangka berinisial MYS (23), warga Kelurahan Aek Habil, KotaSibolga, dan RDMH (30), warga Kelurahan Simare-mare, Kota Sibolga.
Peristiwabermula pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Riani Zega (35),tengah beristirahat di dalam warung miliknya saat tersangka MYS masuk secaratiba-tiba. Ketika ditegur, tersangka berdalih ingin membeli air mineral, namunsejurus kemudian ia langsung menyambar tas milik korban dan melarikan diri.
Korbansempat melakukan perlawanan dengan mengejar dan terlibat aksi tarik-menariktas. Namun, tersangka mendorong korban hingga terjatuh sebelum akhirnya kaburbersama rekannya yang sudah menunggu di atas sepeda motor ke arah wilayah Kalangan.
Meresponslaporan masyarakat, personel Sat Reskrim Polres Tapteng segera bergerakmelakukan pengejaran. Kedua tersangka akhirnya berhasil diamankan di daerahKalangan setelah sempat diadang oleh warga setempat.
Daritangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepedamotor Honda Beat warna merah (tanpa plat nomor), tas warna coklat milik korban,handphone dan uang tunai sebesar Rp1.200.000. Total kerugian material yangdialami korban diperkirakan mencapai Rp3.000.000.
Saatini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukumlebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat 2KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12tahun penjara.