Kitakini.news -Entahsedang memanfaatkan lokasi pondok atau memang pemilik lahan, pria ini ketahuansedang 'mondok' di kebun Salak bersama paket narkoba jenis ganja dan sabubeserta alat hisapnya.
PetugasPolsek Batangtoru menemuinya saat malam hari, pada Rabu (29/4/2026). Priaberinisial RBS (29) menjadi pesakitan setelah keberadaannya terungkap oleh polisidi kawasan Desa Siuhom, Kecamatan Angkola Barat.
Pihakkepolisian menyebutkan bahwa warga merasa curiga dan resah, karena adanyadugaan penyalahgunaan narkoba di lokasi kebun salak di dalam pondok. Biasanya tempatitu menjadi raung jaga kawasan kebun, dimana daerah itu termasuk penghasilSalak di Sumut.
Berbekallaporan dan kecurigaan penuh, polisi pun mendatangi lokasi. Kata Kanit ReskrimPolsek Batangtoru, Ipda Supriyadi, timnya bergerak dan menyelidiki kawasansasaran operasi.
"Saatdi lokasi, kami melihat seorang yang mencurigakan. Langsung saja petugas kitamengarah ke lokasi pondok untuk mengamankan pelaku. Dan benar saja, ada barangbukti bersamanya," kata Supriyadi.
Hasildari penangkapan itu kata Supriyadi, petugas mendapati barang bukti yang adabersama pelaku RBS. Ada dua bungkus sabu, satu set alat hisap (bong) dari gelasplastik, serta satu bungkus rokok berisi ganja kering.
Barangbukti lainnya, ada telepon genggam, mancis modifikasi, dan satu batang rokoklintingan ganja. Barang haram yang diduga pelaku gunakan untuk bersanti sambil 'mondok'di tengah kebun Salak.
Pelakubeserta barang bukti kemudian petugas bawa ke Mapolsek Batangtoru gunapemeriksaan lebih lanjut. Serta langkah pendalaman kasus, untuk mengungkapjaringan narkoba di wilayah Kecamatan Angkola Barat.