Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Dijatuhi Sanksi Disiplin, Satu Non Palu Enam Bulan

Abimanyu - Rabu, 06 Mei 2026 14:47 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Gedung kantor Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjatuhkan sanksi disiplin terhadap empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, karena dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

‎Penjatuhan sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin bagi hakim dan aparatur di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk periode April 2026.

‎Dalam pengumuman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Suradi, disebutkan empat hakim ad hoc PHI Medan yang dijatuhi sanksi yakni Meilinus Adri Ganti Pelindung Hati Gulo alias MAGPHG, Usaha Tarigan alias UT, Masdalena Lubis alias ML, dan Surya Darma alias SD.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (6/5/2026) membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin tersebut.

‎Berkaitan itu dijelaskannya, berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 tentang Sanksi/Hukuman Disiplin Bulan April 2026, Bawas menjatuhkan sanksi kepada 28 aparatur peradilan, terdiri dari 19 hakim, 7 hakim ad hoc, serta masing-masing satu panitera dan panitera pengganti.

‎"Komposisinya sanksi hukuman disiplin mencakup 4 hukuman berat, 7 sedang, dan 17 ringan. Khusus di Pengadilan Negeri Medan, tecatat delapan hakim PHI baik yang masih bertugas di PN Medan dan sudah mutasi serta satu panitera pengganti untuk perkara tahun 2024," jelasnya.

‎Selain itu diterangkannya, secara akumulatif sanksi yang dijatuhi hukuman disiplin berupa sanksi sedang dan sanksi ringan.

‎Sedangkan menyangkut Peraturan yang dilanggar atas sanksi tersebut kaitannya sesuai dengan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, yakni disebutkan pelanggaran terhadap Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

‎"Terhadap penjatuhan hukuman tersebut pihak PN Medan telah mengambil sikap akan menindaklanjuti sesuai dengan yang telah diputuskan oleh Bawas.satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis," terang Soniady.

‎Berdasarkan pengumuman tersebut, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan.

Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

‎Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

‎Dalam dokumen pengawasan, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.

‎Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.

‎Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

‎Dalam pengumuman disebutkan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan tersebut.

‎Sanksi disiplin yang dijatuhkan merupakan bagian dari upaya pengawasan internal Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja dan perilaku aparatur peradilan, termasuk hakim, guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Islam Makhachev Ingin Kembali Bertarung Sebelum Ramadan 2027

Hukum & Kriminal

Islam Makhachev Kerja Keras Taklukkan Ian Garry, Juara Dua DIvisi Cetak Rekor di UFC 330

Hukum & Kriminal

Edson Barboza Akhiri Karier di UFC Usai Tumbang dari Ribovics

Hukum & Kriminal

Lima Pertarungan Wajib Ditonton di UFC 330 Selain Makhachev vs Garry, Banyak Potensi Laga Sengit

Hukum & Kriminal

Islam Makhachev Anggap Garry Lawan Biasa, Bidik Rekor tak Tersentuh di UFC 330

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara