PH Dirut PT PASU Ajukan Perlawanan, Sebut Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar Tak Berdasar

Abimanyu - Rabu, 06 Mei 2026 19:30 WIB
(Kitakini.news/Abimanyu)
‎Suasana sidang perkara korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan.

Kitakini.news - Tim penasehat hukum (PH) Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk Djoko Sutrisno mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang disebut merugikan negara hingga Rp141 Miliar.

"Bahwa dakwaan tersebut tidak tepat dengan kerugian negara sebesar Rp141 Miliar tidak berdasar, sehingga dinilai bertentangan dengan fakta hukum serta kondisi keuangan perusahaan," tegas penasihat hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa usai sidang pembacaan dakwaan di PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2026).

‎Ia menegaskan perkara ini sebelumnya sudah diajukan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, dan telah diputus pailit pada 29 Februari 2024.

‎Menurutnya, dengan adanya putusan pailit tersebut, pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan telah berada dalam kewenangan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, sehingga persoalan tersebut masuk dalam ranah perdata.

‎"Kerugian yang dimaksud tidak lagi berada dalam kekuasaan klien kami sebagai direktur. Jadi narasi memperkaya diri itu tidak tepat," katanya.

‎Willyam juga mempertanyakan dasar tuduhan kerugian negara dalam perkara tersebut, terutama dalam konteks badan usaha milik negara (BUMN).

"Apakah semua kerugian perusahaan otomatis menjadi kerugian negara? Lalu apakah klien kami terbukti memperkaya diri? Itu yang harus dibuktikan," tegasnya.

‎Ia menambahkan, laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2020 hingga 2024 menunjukkan transaksi tersebut masih tercatat sebagai piutang.

‎"Dalam laporan audit yang disahkan, itu masih menjadi aset lancar berupa piutang yang sedang ditagih melalui kurator. Ini bertentangan dengan dakwaan yang menyebut kerugian negara," ujarnya.

‎Sementara itu, terdakwa Djoko Sutrisno menyatakan dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kondisi riil keuangan perusahaan.

"Transaksi tersebut masih tercatat sebagai piutang dan masih dalam proses penagihan, sehingga tidak tepat jika langsung dinyatakan sebagai kerugian negara," katanya.

‎Penasihat hukum juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp141 Miliar.

"Kami mempertanyakan di mana letak kerugian negara tersebut, siapa yang mengambil, serta bagaimana dasar perhitungannya. Angka itu bukan kecil dan harus dijelaskan secara jelas," kata Willyam.

‎Ia menegaskan, seluruh keberatan terhadap dakwaan tersebut akan dituangkan dalam nota perlawanan yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.

"Nantinya, perlawanan kami akan dituangkan dan dibacakan pada sidang berikutnya," ujarnya.

‎Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut mendakwa empat terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Oggy Achmad Kosasih selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales and Marketing, Dante Sinaga selaku mantan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha, serta Djoko Sutrisno selaku Dirut PT PASU Tbk.

JPU Nurdiono menyebut para terdakwa diduga bersama-sama melakukan korupsi dalam penjualan aluminium alloy kepada PT PASU pada 2019 dengan mengubah skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen agent acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.

‎Perubahan tersebut diduga menyebabkan pembayaran tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar USD 9.044.247 atau sekitar Rp141,04 Miliar berdasarkan hasil audit.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.

‎"Sementara dalam dakwaan subsider, keempat terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar Nurdiono.

‎Setelah pembacaan dakwaan dari JPU, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menunda persidangan dan akan melanjutkan sidang, Rabu (13/5/2026) dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

‎"Sidang ditunda dan dilanjutkan, Rabu (13/5/2026) dengan agenda perlawanan atas dakwaan penuntut umum," ujar As'ad. (**)

Editor
: Heru

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Satu Kantong untuk Nyawa, Ratusan Karyawan dan Warga Kumpulkan 626 Kantong Darah Jelang HUT ke-81 RI

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Dukung Pendidikan dan Lingkungan Sumut, INALUM Siap Kolaborasi dengan Pemprov

Hukum & Kriminal

Merusak Generasi Bangsa, Kurir 56,13 Kg Ganja Dihukum 20 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Dihukum Enam Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Hakim Dalami Dugaan Keterlibatan Pimpinan Bank Mandiri di Korupsi PMD Samosir, JPU Upayakan Hadirkan Tersangka