Kitakini.news - Tim Opsnal bersama warga menggerebek dua pria berinisial DS (36) dan RR (30) di tepi sungai, Gang Dame IV, Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan, Kota Padang Sidimpuan, Kamis (7/5/2026), diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
"Setelah menerima informasi adanya penyalahgunaan Narkoba, Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku," ujar Kasat Narkoba AKP Juli Purwono.
AKP Juli mengungkapkan, dari pelaku DS, pihaknya mengamankan barang bukti 3 buku plastik klip transparan ukuran sedang dengan Bruto 3,07 Gram, 1 plastik klip transparan besar. 1 timbangan digital. 1 buah Handphone merk INFINIX warna ungu.
"Selain itu, Polres Padang Sidimluan menyita 1 unit Handphone, iang tunai Rp350.000," ucap Kasat.
Sementara dari pelaku RR, lanjutnya, Polres Sidimkyan mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan kecil dengan Bruto 0,40 Gram, 1 sompet kecil dan 1 unit Handphone.
"Saat dilakukan interogasi terhadap DS dan RR, mereka menerangkan bahwa Narkotika golongan I jenis Sabu tersebut didapat dari seseorang laki-laki dewasa berinisial P warga Jalan Alboin Hutabarat, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padang Sidimpuan Selatan.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)