Kitakini.news - Jajaran Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus pencurian di satu toko pakaian yang beralamat di Simpang Ikip, Jalan Sudirman eks Merdeka, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial ED (40) harus merayakan Idul Adha di dalam Lapas Salambue Kelas II BB, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Ida Meri mengatakan penangkapan pelaku atas dasar laporan polisi yang mereka terima pada 3 Mei 2026.
"Pada Hari Minggu (3/5/2026) sekira Pukul 09.50 WIb, saksi hendak membuka toko pakaian milik pelapor, yang beralamat di Simpang Ikip. Saksi adalah karyawan toko milik pelapor, ujar Ida Meri.
Namun lanjut Ida Meri, saksi melihat kondisi dalam toko sudah berantakan saat pintu dibuka. Karyawan tersebut pun melaporkannya ke pemilik toko.
"Pemilik toko yang juga pelapor, memeriksa kondisi tokonya dan melihat pintu belakang dalam keadaan rusak. Beberapa barang dagangan hilang, termasuk satu unit ponse pintar," papar Ida.
Atas kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp80,67 Juta. Ia pun mengadu ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pada Hari Rabu, 6 Mei 2026, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku berinisial ED sedang berada di kawasan Jalan Sudirman. Tim pun bergerak dan mengamankan yang bersangkutan," kata Ida.
Petugas pun mendapati pengakuan pelaku, bahwa pencurian berlangsung dengan cara mencongkel pintu belakang toko dan masuk, menggasak barang milik pelapor.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan, berikut barang bukti alat pencurian untuk proses hukum selanjutnya.