Kitakini.news - Polres Simalungun mengungkap sindikat peredaran narkoba jaringan antar Kabupaten Simalungun dan Batubara. Dari penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 142,42 gram dari dua tersangka.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Carles Hartono menyatakan, tersangka Fredi Nata Wijaya (32) dan Dicky Wanar ditangkap di dua lokasi berbeda
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan perkebunan PTPN IV Dosin, Kecamatan Hutanayu Raja, Kabupaten Simalungun.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan. Petugas menangkap tersangka Fredi Nata Wijaya, warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka dibekuk di depan Pos PTPN IV Dosin," katanya, Sabtu (9/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang dan 10 paket kecil dengan berat 5,92 Gram.
Selain narkotika, turut diamankan timbangan digital, plastik klip kosong, telepon seluler, tas sandang, dompet, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.
Tersangka Fredi tak ingin masuk penjara seorang diri. Ia membocorkan nama Dicky. "Dia mengaku memperoleh narkoba dari tersangka kedua," tukas Kasat.
Tim kemudian bergerak ke kawasan Simpang RSUD Limau Manis, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara dan menangkap Dicky.
Dari penangkapan itu, Dicky mengarahkan petugas ke sebuah rumah di Dusun I Kampung Tiger, Kecamatan Lima Puluh, yang disebut menjadi tempat penyimpanan narkotika.
"Petugas menemukan satu paket besar sabu seberat 101 gram dan sembilan paket sedang dengan berat 35,5 gram," katanya
Selain sabu, polisi juga menyita dua timbangan digital, alat hisap sabu, kaca pireks, buku catatan penjualan, telepon seluler, tas ransel, sepeda motor, serta satu unit airsoft gun.
Dari pengakuan Dicky, lanjut Kasat, pihaknya mendapati sosok pria lain bernama Eka yang berdomisili di kawasan Tirtanadi, Kota Medan. Polisi menyatakan pencarian terhadap pria itu telah dilakukan.
"Terduga pelaku melarikan diri saat pengembangan kasusnya," katanya.
Sementara itu tersangka Fredi dan Dicky yang ditangkap pada 1 Mei 2026, kini ditahan Rumah Tahanan Polisi atau RTP Polres Simalungun.