Kejari Tanjungbalai Didesak Tangkap Buronan Kasus PMI Ilegal 'Cek Rasyid'

Abimanyu - Selasa, 12 Mei 2026 17:37 WIB
Teks ‎foto : ‎Gedung kantor Kejari Tanjungbalai. (Abi)

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri(Kejari) Tanjungbalai didesak segera menangkap RR alias Cek Rasyid, buronankasus penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hingga kini belumtersentuh aparat.

‎Desakan itudisampaikan Advokat Ronald M. Siahaan dari T&R Law Office melalui suratpengaduan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai.

‎"Melalui suratbernomor 10/SK/IV/2026 yang kami kirim pada 6 Mei 2026, kami meminta KejariTanjungbalai segera menangkap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid yang telahberstatus daftar pencarian orang (DPO)," tegas Ronald, Selasa (12/5/2026).

‎Ronald merujuk padaPutusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai Nomor 194/Pid.Sus/2022/PN Tjb yangmemvonis Syafrizal Nasution alias Gojek 10 bulan penjara dalam perkarapenempatan PMI ilegal.

‎Dalam putusan itu,nama Cek Rasyid disebut sebagai pemilik gudang penampungan calon pekerja migranIndonesia (CPMI).

‎Namun, meski telahberstatus DPO, Cek Rasyid disebut masih bebas berkeliaran di Tanjungbalai.Kondisi itu, menurut Ronald, memperlihatkan wajah penegakan hukum yang timpang.

"Kami menemukanadanya tokoh masyarakat atau elite lokal yang seolah kebal hukum. Inimengindikasikan lemahnya penegakan hukum dan praktik 'tumpul ke atas, tajam kebawah'," ujar Ronald dalam surat pengaduannya.

‎Kasus ini bermula pada28 Februari 2022 sekitar pukul 03.30 WIB ketika personel TNI AL LanalTanjungbalai Asahan menggerebek sebuah gudang di Jalan Es Dengki, Lingkungan I,Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

‎Gudang yang disebutmilik Cek Rasyid itu menampung 75 CPMI, terdiri atas 47 laki-laki dan 28perempuan.

‎Para CPMI disebutberasal dari luar daerah dan telah berada di lokasi selama dua hingga enam harisambil menunggu keberangkatan ke Malaysia melalui jalur ilegal tanpa dokumenresmi dan pemeriksaan imigrasi.

‎Dalam perkara itu,Syafrizal Nasution berperan sebagai koordinator gudang yang mengatur kebutuhanmakan dan minum para CPMI.

‎Jaringan pengirimanCPMI dilakukan secara berantai. Seorang wanita berinisial IA disebut menerimadelapan CPMI, lalu menerima lima CPMI lain dari SN alias Pak Yan. ParaCPMI kemudian diserahkan kepada AAP alias Ali sebelum diteruskan kepadaSyafrizal.

Untuk setiappengiriman, biaya transportasi mencapai Rp11 juta. Uang itu kemudian diserahkankepada seseorang bernama IB sebesar Rp10 juta. ‎Para agen disebut memperolehkeuntungan dari alur pengiriman tersebut.

Syafrizal telah divonisbersalah melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentangPerlindungan Pekerja Migran Indonesia juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Adapun Cek Rasyid, AN alias Ongah, dan IB hingga kini masih berstatus buronan.

Ronald menegaskanstatus DPO tidak memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam PeraturanKapolri Nomor 6 Tahun 2019. "Status DPO berlaku sampai orang tersebutditangkap atau menyerahkan diri. Penangkapan dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja," tegasnya.

Ia juga mengakumemperoleh informasi bahwa Cek Rasyid diduga masih berada di Kota Tanjungbalai.Karena itu, Ronald mendesak Kejari Tanjungbalai segera mengambil langkah hukumkonkret.

Kemudian, Ronald jugameminta Kejaksaan Agung turun tangan melakukan supervisi terhadap penangananperkara tersebut.

‎Apalagi menurutRonald, perkara PMI ilegal bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkanpersoalan perdagangan manusia dan perlindungan warga negara yang semestinyamenjadi perhatian pemerintah pusat.

‎"Presiden, DPRRI, dan Kejaksaan Agung perlu memberi perhatian serius terhadap praktikpengiriman PMI ilegal yang berlangsung terang-terangan di daerah perbatasan.Negara tidak boleh kalah oleh jaringan mafia pekerja migran ilegal,"jelasnya.

‎Ia menilai, lambannyapenangkapan para buronan dapat memperburuk citra penegakan hukum Indonesia dimata publik dan negara tetangga, terutama karena jalur pengiriman ilegalpekerja migran ke Malaysia telah berlangsung lama dan melibatkan jaringanterorganisir.

‎Oleh sebab itu, Ronaldjuga meminta Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum terkait untukmengevaluasi penanganan kasus tersebut, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yangmelindungi para pelaku.

‎"Kalau seorangDPO yang identitas dan perannya sudah disebut dalam putusan pengadilan masihbebas berkeliaran, publik tentu bertanya. Ada apa di balik semua ini?"lirih Ronald.

‎Kata Ronald, pembiaranterhadap buronan kasus perdagangan manusia dan PMI ilegal mencederai prinsipequality before the law. "Hukum menjadi lunak terhadap mereka yang punyakuasa atau kekuatan ekonomi. Tetapi keras terhadap masyarakat kecil,"pungkasnya.

Hingga berita iniditurunkan, Kejari Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkaitpengaduan tersebut. Meski demikian, upaya konfirmasi terus dilakukan agarpersoalan ini menjadi terang benderang dan para pelaku segera diseret ke mejapersidangan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kisah Pilu Ayah PMI: Berangkat Lewat Program G to G, Alami Kecelakaan Kerja hingga Hak Belum Terpenuhi

Hukum & Kriminal

Didakwa Kasus TPPO, IRT Penyalur TKI Ilegal Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

PMI Ilegal Selundupkan 8 Kilogram Sabu dalam Vlag Ban Motor

Hukum & Kriminal

127 PMI Ilegal dari Malaysia Terdampar di Perairan Laut Deli Serdang

Hukum & Kriminal

Kirim 5 PMI Ilegal ke Kamboja, 2 Terdakwa Diadili