Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengungkap kasus tindakpidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Desa TapiannauliI Kecamatan Tapiannauli. Tersangka berinisial HH (38), yang diketahui merupakanresidivis kasus serupa sebanyak empat kali, diamankan petugas di Kota Sibolgapada Senin (11/5/2026).
Peristiwapencurian ini bermula pada Selasa, 26 November 2024, di kediaman korban DediSukandar (35) di Desa Tapian Nauli I. Pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul02.00 WIB dengan cara merusak jendela dapur rumah korban. Pelaku berhasilmenggasak satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat dengan nomorpolisi BB 3205 MX. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materilyang ditaksir mencapai Rp12.500.000.
KapolresTapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Reskrim Iptu DianAgustian Perdana, S.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasilpengembangan penyelidikan intensif.
"Awalnya,korban mendapati kendaraan miliknya dikuasai oleh seorang pria berinisial ATMdi Sibolga. Tim Opsnal kemudian bergerak cepat mengamankan ATM beserta barangbukti ke Mapolres Tapteng pada Rabu (6/5/2026). Dari hasil interogasi, ATMmengaku mendapatkan motor tersebut dari tersangka HH dengan cara digadai,"ujar Iptu Dian Agustian.
Polisimenetapkan HH sebagai tersangka utama. Setelah sempat diburu, Tim Opsnal SatReskrim akhirnya berhasil meringkus tersangka HH pada Senin (11/5/2026) pukul12.10 WIB saat berada di depan Supermarket Aido, Jl. S.M Raja, Kota Sibolga.
Hasilpendalaman kepolisian menunjukkan rekam jejak kriminal tersangka yang cukuppanjang. Tersangka HH merupakan residivis kasus Curanmor yang sudah empat kalikeluar masuk penjara. Atas perbuatannya, tersangka HH kini mendekam di seltahanan Mapolres Tapteng guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangkadijerat dengan Pasal terkait Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimanadimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.