Kitakini.news -SatuanReserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengungkap kasustindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi diKecamatan Sirandorung. Polisi mengamankan seorang pria berinisial FS (27) yangdiduga kuat sebagai pelaku tunggal dalam kejadian tersebut.
KapolresTapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim, Iptu Dian Agustian Perdana mengonfirmasibahwa penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan ayah korban yangditerima Polres Tapanuli Tengah pada 10 Mei 2026.
"TersangkaFS saat ini telah kami tahan di RTP Polres Tapanuli Tengah untuk menjalaniproses penyidikan lebih lanjut," ujar Iptu Dian dalam keterangan resminya,Rabu (13/5/2026).
Peristiwamemilukan ini terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumahnenek korban yang menjadi rumah kediaman sementara keluarga. Saat itu, korbanyang baru berusia 10 tahun sedang tidur di ruang tamu bersama saudarakandungnya. Pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang tidak terkuncirapat dan melakukan aksi tidak terpuji dengan menarik pakaian korban.
Korbanyang terbangun kemudian melihat pelaku melakukan tindakan eksibisionis. Pelakusempat berusaha menyuap korban dengan uang sebesar Rp2.000 agar tidakmelaporkan kejadian tersebut, namun korban menolak.
Takhanya itu, pelaku juga sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada ibukorban yang saat itu tengah tertidur pulas sebelum akhirnya melarikan diri darilokasi.
Berdasarkanhasil pemeriksaan, diketahui bahwa FS masih memiliki hubungan kekerabatan dekatdengan korban. Diketahui, pelaku merupakan saudara kandung dari ibu korban.
"Darihasil penyidikan, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadapkorban sebanyak enam kali di waktu yang berbeda-beda. Hal ini diperkuat denganalat bukti yang telah kami amankan, termasuk pakaian korban," tambah KasatReskrim.
Pihakkepolisian telah melakukan visum et repertum terhadap korban di RSUD Pandan.Unit PPA Sat Reskrim Polres Tapteng juga memberikan perhatian khusus padapendampingan psikologis korban mengingat trauma yang dialami.
Atasperbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat 1 huruf B subsider Pasal415 huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. FS terancam hukumanpidana penjara paling lama 9 tahun.