Dante Sinaga Ajukan Perlawanan Dakwaan, Sebut Tuduhan Jaksa di Luar Masa Jabatannya

Abimanyu - Rabu, 13 Mei 2026 19:00 WIB
Teks ‎foto : ‎Suasana sidang perkara korupsi penjualan alumunium dan Aloy di PT Inalum yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terdakwa kasus dugaankorupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), DanteSinaga, menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karenadinilai tidak sesuai dengan masa jabatannya di perusahaan tersebut.

‎Keberatan itu disampaikandalam sidang agenda perlawanan atas dakwaan JPU di ruang Cakra Utama PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).

‎Sidang dipimpinmajelis hakim As'ad Rahim Lubis dengan agenda mendengarkan perlawanan daripihak terdakwa atas dakwaan yang sebelumnya dibacakan jaksa.

‎Usai persidangan,Dante Sinaga menegaskan bahwa poin perlawanan paling mendasar yang ia ajukanberkaitan dengan tuduhan yang menurutnya terjadi di luar masa jabatannyasebagai Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.

‎"Keberatan saya, yangdidakwakan kepada saya sebagai tuduhan itu di luar masa jabatan saya. Itukeberatan paling berat yang saya sampaikan," tegas Dante kepada wartawan usaipersidangan.

‎Ia menyebut seluruh tuduhanyang dimasukkan dalam dakwaan jaksa berkaitan dengan periode setelah dirinyatidak lagi menjabat. "Semua tuduhan yang dilakukan di luar masa jabatan saya,itu keberatan saya," katanya.

‎Saat ditanya apakahperkara yang menjeratnya berkaitan dengan hal di luar kewenangannya saatmenjabat, Dante membenarkannya. "Iya," jawab Dante singkat.

‎Dalam persidangan itu,Dante juga menyampaikan harapannya agar majelis hakim menerima perlawanan yangdiajukannya. "Permohonan saya, dakwaan jaksa penuntut umum dibatalkan, kemudianperlawanan saya diterima oleh hakim, lalu saya dibebaskan," ungkap Dante.

‎Sementara itu,penasihat hukum Dante Sinaga, Kasmin Sidauruk SH MH, menilai dakwaan JPU tidakcermat karena mengaitkan kliennya dengan rentang waktu dugaan tindak pidanahingga tahun 2024, padahal Dante telah berhenti menjabat pada April 2020.

‎"Jaksa mendakwa klienkami melakukan tindak pidana korupsi tahun 2024. Sedangkan klien kami bekerjasampai April 2020. Jadi menurut kami itu tidak berdasarkan dan sangat zolim,karena dia didakwakan atas kesalahan orang lain sampai tahun 2024," ujar Kasmin.

‎Menurutnya, fakta masajabatan Dante sudah jelas dan seharusnya menjadi pertimbangan utama dalampenyusunan dakwaan.

‎"Secara terang danjelas, beliau menjabat sebagai Senior Executive Vice President PengembanganUsaha hanya sampai April 2020. Jadi dengan demikian dakwaan tersebut tidakcermat," katanya.

‎Atas dasar itu,pihaknya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan jaksa dan menerimaperlawanan yang diajukan terdakwa. "Kami selaku penasihat hukum memohon kepadamajelis hakim untuk menyatakan batal dakwaan tersebut," ucapnya.

‎Kasmin juga menegaskanprinsip hukum pidana tidak dapat membebankan seseorang atas perbuatan yangterjadi setelah ia tidak lagi memiliki kewenangan atau jabatan.

‎"Bagaimana mungkinorang yang sudah tidak di situ lagi bisa dikenakan dakwaan tersebut. Karena adaasas hukumnya, tidak ada kesalahan tanpa perbuatan," tegasnya.

‎Ia berharap majelishakim dapat mempertimbangkan keberatan yang diajukan secara objektif danberdasarkan kajian hukum. "Kami berharap majelis hakim menggunakan kajian hukumyang dimilikinya untuk membebaskan terdakwa dan menyatakan dakwaan tersebutbatal demi hukum," pungkasnya.

‎Kasus ini merupakanpengembangan perkara dugaan korupsi penjualan aluminium alloy PT Inalum kepadaPT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk yang diduga menimbulkan kerugiannegara sekitar USD 9 juta atau setara Rp141 miliar.

Selain Dante Sinaga,terdapat tiga terdakwa lain dalam perkara tersebut, yakni Djoko Sutrisno selakuDirektur Utama PT PASU, Oggy Achmad Kosasih selaku Direktur Pelaksana PT Inalumperiode 2019-2021, dan Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan MarketingPT Inalum tahun 2019.

‎Sebelumnya, JPUmenyebut skema pembayaran yang semula menggunakan Surat Kredit Berdokumen DalamNegeri (SKBDN) diubah menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180hari, yang kemudian menyebabkan PT PASU gagal memenuhi kewajibannya kepada PTInalum.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Terbukti Lakukan Penipuan Rp6,3 M, ‎Gloria Anggriani Br Sitepu Dihukum 3 Tahun 9 Bulan

Hukum & Kriminal

PH Soroti Dakwaan Perkara Fitri Agust Karo-karo, Ahli Ungkap Persoalan Pasal dan Audit Kerugian Negara

Hukum & Kriminal

Terdakwa Penggelapan Rp6,3 Miliar Dituntut 3,5 Tahun, Korban Minta Hakim Konsisten

Hukum & Kriminal

Penerima Paket Pod Getar Berisi 1,3 Liter Etomidate dari Malaysia Divonis 9 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Perkara Penggelapan Rp6,3 M, Saksi Tegaskan Tak Pernah Beli Aspal ke Terdakwa

Hukum & Kriminal

Penggelapan Rp6,3 Miliar, Terdakwa Gunakan Invoice Palsu Meraup Uang Korban