Kitakini.news -Empat terdakwa kasuspengalihan lahan PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo (NDP) masing-masingdituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) HendriSipahutar dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu(13/5/2026).
Selain pidana penjara,para terdakwa juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.Keempat terdakwa yakni Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut,Abdul Rahim Lubis mantan Kepala BPN Deli Serdang, Irwan Perangin-angin mantanDirektur PTPN II, serta Iman Subakti mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo(NDP).
Dalam tuntutannya, JPUmenyebut para terdakwa telah menyalahgunakan wewenang terkait perubahan HakGuna Usaha (HGU) PTPN II yang kini menjadi PTPN I Regional I menjadi Hak GunaBangunan (HGB) PT NDP tanpa mengacu pada ketentuan Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun2021 dan Keputusan Menteri ATR/BPN.
"Perubahan hak yangdilakukan para terdakwa tidak mengacu pada Pasal 165 UU Nomor 18 Tahun 2021,"ujar JPU Hendri Sipahutar di hadapan majelis hakim yang diketuai MuhammadKasim.
Dari keempat terdakwa,hanya PT NDP dalam hal ini diwakili oleh Iman Subakti selaku Direktur yang dibebaniuntuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp263 miliar.
Sementara tigaterdakwa lainnya tidak dibebani uang pengganti karena disebut telahdikembalikan oleh terdakwa Iman Subakti. Atas tuntutan tersebut, para terdakwadijadwalkan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang lanjutan Rabu, 20Mei 2026.
Advokat Sebut TuntutanHanya "Copy Paste"
Usai persidangan,penasihat hukum terdakwa Iman Subakti, Julisman Adnan, menilai tuntutan JPUhanya mengulang isi dakwaan tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkapselama persidangan.
Menurutnya, uraiantuntutan jaksa sekadar "copy paste" dari dakwaan sebelumnya dan dijadikanseolah-olah sebagai fakta persidangan. Ia menegaskan, fakta yang muncul dipersidangan justru berbeda dengan dalil jaksa, khususnya terkait status perkarayang disebut sebagai perubahan hak.
"Semua saksi dipersidangan menyatakan itu adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. Prosesnyajuga sudah sesuai prosedur," ujar Julisman.
Menurutnya, karena perkaratersebut merupakan pemberian hak, maka tidak ada kewajiban penyerahan 20 persensebagaimana yang didalilkan jaksa.
Selain itu, Julismanmenyebut kewajiban penyerahan 20 persen juga belum dapat dilaksanakan lantaranbelum adanya petunjuk teknis serta kesiapan negara, dalam hal ini BadanPertanahan Nasional (BPN), untuk menerima penyerahan tersebut, sehinggasesungguhnya belum terjadi kerugian keuangan negara dan atau perbuatan melawanhukum atau menyalahgunakan wewenang.
Bahkan, kata dia,lahan untuk kewajiban tersebut telah dipersiapkan dan diplotting sekitar 18hektare lebih.
Julisman menilaituntutan jaksa seharusnya berpedoman pada fakta persidangan, bukan hanyaberdasarkan dakwaan awal. Karena itu, pihaknya akan menguraikan seluruh faktapersidangan dalam nota pembelaan yang akan diajukan kepada majelis hakim padapersidangan selanjutnya.
"Kami akan sampaikanbahwa ini bukan perubahan hak, tetapi pemberian hak, sehingga tidak adakewajiban 20% kepada Negara dan bahwa mekanisme perubahan hak bukanlahsatu-satunya cara yang dibenarkan untuk memberikan HGB, terlebih lagi mekanismeperubahan hak tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2020 karena pada 08 Desember2020 (atau pada saat pelaksanaan inbreng) Permen ATR No. 18 Tahun 2021 belumterbit" katanya.
Pihaknya berharapmajelis hakim dapat memberikan putusan bebas terhadap terdakwa.