Kitakini.news - Tim Anti BanditSatreskrim Polres Padangsidempuan menangkap pria berinisial RN alias Anggi (19),pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (25/2/2023).Seorang pedagang jeruk dari Pangaribuan Tapanuli Utara (Taput) menjadikorbannya.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melaluiKasat Reskrim AKP Marpaung mengatakan bahwa penangkapan pelaku oleh timSatreskrim dipimpin Ipda Andika Sembiring melakukan pengintaian kepada pelakuberdasarkan laporan korban, atas nama Sadar Simanjuntak (41), pada 19 Februari2023.
“Petugas mengamankan pelaku pada Rabu (22/2/2023) di tempatpersembunyiannya kawasan Jalan Raja Inal Siregar, Gang Sihar 4, KecamatanPadangsidimpuan Batunadua,” ujar Maria.
Pelaku sendiri lanjutnya, adalah warga kawasan Jalan MerdekaGang Surau, Kelurahan Wek II Silayang-layang, Padangsidimpuan Utara.
Adapun kronologis kejadian kata Maria, terjadi mulai Minggu(19/2/2023) sekira pukul 05.00 WIB. Saat itu korban Sadar Simanjuntak bersamarekannya tiba di kawasan Jalan Sudirman Kota Padangsidimpuan membawa muatanjeruk di mobilnya.
“Saat sedang istrahat, mereka kedatangan (dua) pria yangmeminta rokok. Setelah itu, Sadar kembali melanjutkan sitirahatnya,” sebutMaria.
Sesaat kemudian, kedua pria tersebut pun kembali mendatangikorban dan merampas tas sandang milik Sadar, berisi uang tunai jutaan rupiah.
“Akibat aksiperampasan itu, sejumlah barang berharga milik korban seperti, uang tunaiRp1.500,000, dan beberapa barang penting lainnya raib,” beber AKP Maria.
Usai menerima laporan katanya, petugas pun melakukanpenyelidikan dan menangkap pelaku RN sehari setelahnya.
Dari RN petugas mengamankan sejumlah barang bukti seperti tassandang hitam milik korban, berisi sejumlah barang dan obat-obatan (medis),hasil merampok.
“Sementara ini pelakudan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Padangsidimpuan guna proseslebih lanjut,” terang AKP Maria.
Setelah di interogasi Anggi mengakui perbuatannya melakukantindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama dengan rekannya bernama AriAlias Kapten yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatan itu kini pelaku, di jerat pasal 365 KUHPidanaPencurian dengan Kekerasan.
Kontributor: Efendi Jambak