Kitakini.news - Dalam rangka operasi antik Toba 2026, jajaran Satres Narkoba berhasil meringkus seorang pria pemilik daun Ganja kering seberat 1.950 Gram di
Jalan Merdeka, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan tepatnya depan Pajak Buah, Sabtu (16/5/2026).
Terduga pelaku berinisial DKL alias Mamak (21) adalah warga Jalan Sudirman, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan.
"Setelah kita dapati informasi, selanjutnya kita melakukan penindakan terhadap ciri ciri yang sudah kita kantongi namanya. Tepat di depan Pajak Buah, kita menemukan 2 orang terduga pelaku menggunakan 1 unit sepeda motor Honda tanpa nomor plat kendaraan. Namun satu diantaranya berhasil melarikan diri," terang Kasat narkoba AKP Juli Purwono kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Selanjutnya, sambung Kasat, petugas melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku DKL dan menemukan plastik hitam yang berisikan 2 ball Narkotika golongan I jenis Ganja dan 1 paket kertas nasi yang berisikan Narkotika golongan I jenis Ganja di saku celana sebanyak 1,59 Gram.
"Waktu dilakukan interogasi kepada DKL, ia menerangkan bahwa teman pelaku yang berhasil melarikan diri berinisial AZ (dalam lidik) dan pelaku memperoleh Narkotika jenis Ganja tersebut dari seseorang yang berinisial PI (dalam lidik) warga Jalan Alboin Hutabarat. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Tidak hanya pelaku dan barang bukti Ganja, lanjut kasat, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik hitam. 1 Honda Scoopy warna hijau tanpa nomor plat kendaraan. (**)