Kitakini.news - Seorang pria inisial M alias KP alias BR (53) warga Gang Taqwa, Jalan Sudirman, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan ini tak menduga akan di cegat jajaran Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan.
Membawa barang haram Daun Ganja terduga pelaku AP masih melakukan percobaan kabur dari petugas saat dihentikan di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padang Sidimpuan Batunadua, Kota Padang Sidimpuan, Sabtu (16/5/2026) sekira pukul 18.25 WIB.
"Kegiatan ini masih dalam rangkaian Ops Antik Toba 2026, di TKP kita menghentikan karena terduga pelaku melihat adanya personel Satres Narkoba terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun gagal," terang Kasat Narkoba AKP Juli Purwono kepada awak media Minggu (17/5/2026).
Dari tangan pelaku, lanjut Kasat, pihaknya mengamankan barang bukti 1 bal diduga Narkotika golongan I jenis Ganja dengan Bruto 900 Gram. 1 plastik hitam dan putih. 1 unit Sepeda Motor tanpa TNKB.
"Pada saat dilakukan interogasi kepada pelaku, ia menerangkan bahwa ia mendapatkan Narkotika golongan I jenis Ganja tersebut dari seseorang laki-laki dewasa warga Kampung Tobat yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp. 1.900.000. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)