Kitakini.news - Buang barang bukti Sabu hingga hindari pengejaran jajaran Satres Narkoba Polres Padang Sidimpuan terduga pelaku MTR (37) berujung kandas.
Bagaimana tidak, di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kecamatan Padang Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan tepatnya di tepi jalan terduga pelaku awalnya mengendarai sepeda motor, saat personel melakukan penindakan, tersangka melarikan diri dan membuang 1 kotak rokok di aspal jalan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu. Kemudian Tim opsnal melakukan pengejaran dan penangkapan.
"Setelah pelaku kita amankan, langsung dilakukan interogasi kemudian pelaku, menerangkan bahwa pelaku memperoleh Narkotika jenis Sabu tersebut dari seseorang yang memboncengnya yang tidak diketahui namanya (dalam lidik)untuk di perjualbelikan," terang Kasat Narkoba AKP Juli Purwono kepada wartawan, Minggu (17/5/2026).
Tidak hanya pelaku, lanjut Kasat, sejumlah barang bukti 2 plastik klip transparan berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan Bruto 2,09 Gram. 4 bungkus plastik klip tranfaran kosong. 1 lembar Tissu warna putih.1 bungkus kotak rokok.1 potongan plastik Assoy warna putih.1 Unit Sepeda motor dengan plat nomor kendaraan BB 3766 HV.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padang Sidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (**)