Kitakini.news - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ES (27) di Simpang Jalan Kasindir, Nagori Kasindir, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun, atas kepemilikan sabu. Polisi menyatakan tersangka memperoleh narkoba dari pengedar di Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Jorlang Hataran AKP Suit Purba, Minggu (17/5/2026) menyatakan, penangkapan warga Kampung Panei, Nagori Dolok Tomuan itu bermula dari aduan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian.
Tim Reskrim yang dipimpin Iptu Sugeng Suratman langsung melakukan pengintaian dan berhasil mencegat tersangka.
Kapolsek menuturkan, saat penggerebekan seorang rekan tersangka yang mengemudikan sepeda motor berhasil meloloskan diri saat penyergapan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ES mengaku berniat mengedarkan kembali sebagian sabu dan tidak sekadar mengonsumsinya sendiri.
"Ia mengaku membeli paket barang haram itu seharga Rp100 ribu dari seorang terduga pengedar di kawasan Bangsal Kota Pematangsiantar," kata dia.
Suit membeberkan pihaknya telah melimpahkan ES beserta seluruh barang bukti ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk penanganan kasus. Pengembangan terhadap rekan tersangka yang kabur juga terus dilakukan.
Kapolsek menyatakan pengungkapan kasus itu merupakan bentuk komitmen institusinya dalam merespons cepat setiap keluhan masyarakat terkait gangguan kamtibmas, khususnya peredaran gelap narkoba.
"Pengejaran terhadap rekan tersangka yang melarikan diri masih terus berjalan di lapangan," ujarnya.