Kitakini.news - Personel Polres Pematangsiantar meringkus dua pria muda terkait kasus peredaran ekstasi dalam satu malam. Kedua tersangka berinisial DD (20) dan R (21), keduanya warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring mengatakan, pihaknya lebih dulu meringkus DD di pinggir Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Dikatakan Irwanta, dari tangan kanan tersangka yang sempat meletakkan barang bukti di atas dinding, petugas menyita satu dompet berisi 8 butir ekstasi yang tersimpan dalam kantong jaket merah.
Sementara dari tangan kirinya, petugas mengamankan satu ponsel Samsung warna hitam.
Irwanta menyatakan, brrdasarkan keterangan DD tim kemudian menangkap R di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
"Tersangka DD mengaku memperoleh ekstasi dari tersangka R," kata dia, Minggu (17/5/2026).
Dari tersangka R, polisi hanya menyita satu unit handphone Oppo warna hijau. Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 malam sekitar pukul 23.40 WIB.
Dalam pemeriksaan, R mengaku 8 butir ekstasi tersebut miliknya dan diserahkan kepada DD untuk dijual. Ia mengatakan memperoleh narkotika itu dari seorang laki-laki berinisial J yang beralamat di Tembung, Kota Medan.
"Penyelidikan terhadap inisial J sedangkan dilakukan personel," tuturnya.
"Sampai saat ini kedua tersangka sudah ditahan dan diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana," ujar Irwanta.