Kitakini.news - Tim Resmob Satreskrim Polres Padang Sidimpuan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho membekuk seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan dan pencurian dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang diketahui berinisial ITS alias Birong (36) yang merupakan warga Jalan Imam Bonjol, Kota Padang Sidimpuan, diringkus petugas saat bersembunyi di Desa Sipakko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan Laporan Polisi menyusul hilangnya korban yang baru berusia 14 tahun sejak akhir April lalu.
"Korban akhirnya ditemukan oleh ayah kandungnya di sebuah warung internet di Kelurahan Wek II, Minggu (17/5/2026).
Berdasarkan pengakuan korban kepada orang tuanya, ia telah dibawa kabur oleh tersangka selama lima hari ke sebuh bangunan kosong di Partapean, Desa Pudun Jae.Ujar Kasat Reskrim AKP Naibaho Senin (18/05/26).
Lebih lanjut kata Kasatreskrim, di lokasi terisolasi tersebut, tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan mengancam tidak akan mengembalikan sepeda motor Honda Beat dan ponsel milik korban, serta mengancam akan meninggalkannya di tempat sepi jika korban menolak melayani nafsu bejat pelaku.Kata Kasat
"Akibat intimidasi dan pemerasan tersebut, korban terpaksa menuruti kemauan tersangka yang menyetubuhinya sebanyak tiga kali.Bebernya
Setelah melakukan penyelidikan mendalam masih kata kasatreskrim, analisis tempat kejadian perkara, dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi, Tim Resmob berhasil mengendus keberadaan tersangka pada Jumat (15/5/2026).
"Petugas langsung bergerak cepat mengepung lokasi persembunyian pelaku di Tapsel dan mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi di lapangan, tersangka langsung mengakui semua perbuatan cabul dan pencurian yang dilakukannya. (**)