Kitakini.news -PolresPematangsiantar meringkus tiga pria dalam kasus dugaan kepemilikan narkotikajenis sabu selama dua hari, yakni pada 14-15 Mei 2026 di lokasi berbeda. Daripengungkapan itu, polisi menyita total belasan paket sabu dengan berat lebih dari17 Gram yang diduga siap untuk dipasarkan.
KasatResnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapanpertama dilakukan pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di JalanMedan Simpang Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba.Polisi menangkap ES (55), warga Kabupaten Simalungun.
Pelakuditangkap di pinggir jalan dan tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan,petugas menemukan empat paket sabu dengan berat keseluruhan 8,05 Gram yangdisimpan di dalam tas sandang hitam milik tersangka.
"Selainbarang bukti narkoba juga diamankan dua unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu.Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pematangsiantaruntuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar dia, Rabu (20/5/2026).
Seharikemudian, Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, Kasat menyatakan, pihaknyamelakukan penangkapan terhadap RDS (34) di Jalan Pematang, KelurahanSimalungun, Kecamatan Siantar Selatan. Pria yang diketahui memiliki alamat diBalikpapan itu juga diamankan saat berada di pinggir jalan.
Daritangan RDS, polisi menyita dua paket sabu dengan berat 1,50 gram. Salah satupaket ditemukan di kantong celana tersangka, sedangkan paket lainnya ditemukandi atas tanah setelah diduga dibuang saat hendak ditangkap. Polisi jugamengamankan satu unit ponsel milik tersangka.
Masihpada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, polisi kembali mengungkap kasusnarkotika di Jalan Duku Tiga, Perumahan Graha Asido Daharo, Kelurahan NagaPitu, Kecamatan Siantar Martoba.
"Dalampenggerebekan di sebuah rumah, petugas menangkap FA alias I (41), yangmerupakan seorang residivis kasus narkotika tahun 2021," kata dia.
Daritersangka ketiga, petugas menemukan sejumlah paket sabu di kamar mandi, atasmesin cuci, dan di dalam casing telepon genggam. Adapun total barang bukti yangdiamankan mencapai 13 paket sabu dengan berat 8,05 gram.
Takcuma narkoba yang diamankan dari tersangka FA, Irwanta menuturkan turut disitatimbangan digital, alat hisap sederhana dari pipet, dan plastik klip kosongyang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.
"Seluruhtersangka telah ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHPidana," ucapnya.