Kitakini.news -PetugasSatres Narkoba menangkap seorang pria berinisial RL (38) di tepi Jalan BM Muda,Kelurahan Silandit, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan,Minggu (17/5/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.
KasatNarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono mengatakan bahwa penangkapanpelaku berawal dari informasi warga yang menduga ada transaksi narkotika dikelurahan tersebut. Atas dasar itu, pihaknya menyelidiki lokasi dimaksud.
"Kamilakukan penyelidikan ke lokasi, dan benar saja di tepi jalan petugasmengamankan terduga pelaku yang sedang menggenggam kantong plastik hitam. Saat pemeriksaan,ternyata berisi ganja terbungkus kertas nasi seberat 200 Gram. Berikut dengansatu unit ponsel," ujar AKP Juli Purwono, Rabu (20/5/2026).
Darihasil interogasi lanjut Purwono, petugas mendapati pengakuan pelaku bahwa ganjatersebut berasal dari seseorang berinisial ULA, warga Desa Sidadi, KabupatenTapanuli Selatan yang kini dalam penyelidikan polisi.
Adapunbarang haram itu RL dapatkan dengan membeli dari ULA dengan harga Rp400 Ribu.Dan kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres padangsidimpuan untuk menjalaniproses hukum lebih lanjut.