Kitakini.news - Sattreskrim Polres Pelabuhan Belawan membongkar kasus jaringan komplotan begal residivis sempat melukai ibu dan anak dan viral di Medan Deli. Dari ketiga pelaku satu diantaranya penadah motor terancam 15 tahun penjara.
Ke tiga pelaku begal residivis inisial Aas, Ds dan penadah motor curian inisial As, merupakan warga Marelan, berhasil ditangkap di kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (19/5/2026).
Dalam aksi pelaku terkenal sadis dan tidak segan melukai korban merupakan ibu dan anak terjadi pada Jumat (8/5/2026) dan viral. Para pelaku tak berkutik saat petugas berhasil mengungkap komplotan begal jaringan residivis.
Selain mengamankan tiga pelaku satu, dimana satu diantaranya adalah penadah motor curian, petugas juga mengamankan barang bukti berupa plat nomor motor curian yang dibuang pelaku ke dalam parit rumah warga sebelum dijual.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Akbp Rosef Efendi, Rabu (20/5/2026), mengatakan dari hasil pemeriksaan, para pelaku merupakan komplotan jaringan begal telah berulang kali menjadi residivis dengan kasus yang sama dan selalu memanfaatkan penadah motor curian.
Kini ketiga pelaku telah berada di Polsek Medan Labuhan dan terancam 15 tahun hukuman penjara dan polisi masih memburu dua pelaku lain, untuk memutus jaringan begal telah membuat resah para pengguna kenderaan.