Kitakini.news -Seorangperempuan muda asal Provinsi Riau diduga menjadi korban pemerkosaan disertaiperampokan di Pasar Horas, Kota Pematangsiantar, Sumut. Terduga pelaku yangmasih berumur 19 tahun ditangkap aparat Polres Pematangsiantar.
Terdugapelaku berinisial RMRM, warga Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, KabupatenSimalungun, diamankan polisi pada Rabu (20/5/2026) di kawasan Jalan LetjenHaryono, Kota Pematangsiantar.
KasatReskrim Polres Pematangsiantar AKP Sandi Riz Akbar, Kamis (21/5/2026)mengatakan peristiwa yang dilaporkan korban terjadi pada Selasa (5/5/2026) pagisekitar pukul 06.00 WIB di lantai tiga Gedung I Pasar Horas.
Korban,perempuan berinisial UCI (19) asal Provinsi Riau, sebelumnya berangkat darirumah menuju tempat kerjanya di sebuah warung makan di Kecamatan PanombeanPanei, Kabupaten Simalungun.
Dalamperjalanan, korban sempat singgah di kawasan Taman Bunga atau Lapangan MerdekaPematangsiantar untuk bertemu seorang temannya.
Darisitu korban berjalan menuju Pasar Horas untuk menunggu angkutan umum. Saatberada di area pasar, korban didatangi pelaku yang berpura-pura meminjamhandphone (HP) milik korban dengan alasan ingin menghubungi keluarganya.
Menurutpolisi, korban selanjutnya terpaksa mengikuti pelaku hingga ke lantai 3bangunan yang menjadi ssksi bisu atas kekerasan seksual disertai perampokanterhadap korban, lantaran diancam oleh pelaku menggunakan pisau.
Sebelummeninggalkan korban begitu saja, pelaku juga membawa kabur ponsel serta uangmilik korban sebesar Rp200 ribu.
Korbankemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)Polres Pematangsiantar. Laporan korban tercatat di laporan polisi nomor:LP/B/259/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
AKPSandi menyebut, saat diamankan, pelaku tak menampik perbuatannya terhadapkorban. Menurutnya pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Unit PerlindunganPerempuan dan Anak.
"Terdugapelaku diproses atas dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pencurian sebagaimanabunyi Pasal 473 ayat 1 UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana dan Pasal 479ayat (1) UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana," ujar dia.