Kitakini.news - Personil Satresnarkoba menangkap seorangnelayan diduga sebagai pengedar sabu berinisial R (60) di dalam rumah miliknya padaKamis (23/2/2023) sore. Pelaku belum sempat melakukan transaksi saatpenangkapan.
Terduga pengedar R merupakan warga Jalan BKKBN, KelurahanSibuluan Nalambok, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah Akbp Jimmy Christian Samma melaluiKasi Humas, Akp H. Gurning membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan pelakuatas dasar informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkobadi lingkungannya.
Atas informasi itu, kepolisian setempat melalui KasatresnaskobaPolres Tapteng, Akp Juli Purwono memerintahkan personelnya melakukanpenyelidikan dan menangkap terduga pengedar narkotika.
“Personel bergerak ke lokasi yang diduga sebagai lokasiperedaran narkotika. Petugas pun menyamar sebagai pembeli yang memesan narkobadan langsung masuk ke dalam rumah pelaku. Saat pelaku hendak menyerahkan barangbukti, petugas langsung menangkap dan mengamankan pelaku,” kata Gurning kepadawartawan, Senin (27/2/2023).
Dari lokasi, petugas menemukan satu paket kecil sabu dalam plastikklip. Selanjutnya, petugas juga menggeledah kamar di kediaman R dan menemukanlima bungkus paket sabu serta timbangan digital.
"Setelah interogasi, petugas menggeledah kamar rumahpelaku di lantai atas. Petugas menemukan lima bungkus paket sabu dalam botolminyak rambut serta timbangan digital,” lanjutnya.
Pelaku pun mengakui barang haram seberat 3,67 gram itumiliknya yang akan dijual. Ia mendapatkannya dari seorang pria berinisial RHyang kini dalam pencarian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, R beserta barangbukti diboyong ke Mapolres Tapteng guna proses lanjut sesuai UU No.35 THN 2009tentang Narkoba.
Kontributor: Efendi Jambak