Kitakini.news -Nama Direktur PT Bismacindo Perkasa, BudiPranoto Seputra, muncul dalam dua perkara dugaan korupsi pengadaan Smartboardatau papan tulis interaktif di Sumatera Utara dengan total nilai proyekmencapai Rp64 Miliar lebih.
Dalam dua dakwaan berbeda yang dibacakan JaksaPenuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) padaPengadilan Negeri Medan, Budi Pranoto disebut berperan dalam pengaturan harga,penyiapan perusahaan penyedia hingga proses pengadaan proyek Smartboard di KabupatenLangkat dan Kota Tebingtinggi.Untuk perkara di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran2024, proyek pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan Langkat bernilaisekitar Rp49,9 Miliar dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp29,58 Miliar.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut Budi Pranotomemesan Smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan hargasekitar Rp30 Juta per unit.
Namun, produk tersebut kemudian ditayangkan dikatalog elektronik dengan harga mencapai Rp158 Juta per unit atau mengalamiselisih harga sekitar Rp128 Juta per unit.
Jaksa juga mengungkap adanya dugaanpengondisian perusahaan penyedia melalui PT Global Harapan Nawasena dan PTGunung Emas Ekaputra.
Selain itu, dalam dakwaan disebut adanyakesepakatan pembagian keuntungan sebesar 44 persen dari nilai kontrak setelahdikurangi pajak.
"Pengklikan paket dilakukan di luar kantordinas," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di persidangan.
Menurut jaksa, proses pemesanan proyekdilakukan di Café Langit Mimpi, Stabat dan Café Meulgoe Kupi Atjeh, Binjai.
Sementara dalam perkara terpisah di Kota Tebingtinggi,Budi Pranoto kembali didakwa bersama Idham Khalid selaku Pengguna Anggaranmerangkap Pejabat Pembuat Komitmen serta Bambang Ghiri Arianto selaku DirekturUtama PT Gunung Emas Ekaputra.
Dalam perkara itu, pengadaan Papan TulisInteraktif (PTI) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi TahunAnggaran 2024 dilakukan sebanyak 93 unit dengan total anggaran Rp14,4 Miliar.
Jaksa menyebut PT Gunung Emas Ekaputra membeliSmartboard dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga Rp110 Juta per unit belumtermasuk pajak.Padahal, berdasarkan dokumen purchase order yangdibacakan di persidangan, PT Bismacindo memperoleh barang tersebut dari PTGalva Technologies dengan harga sekitar Rp30 Juta per unit termasuk pajak.
Jaksa juga menyebut PT Bismacindo dan PTGunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Dalamdakwaan disebut penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilakukanmelalui survei harga pasar, melainkan hanya mengacu pada harga di e-katalogLKPP sehingga mengakibatkan dugaan kemahalan harga.
Berdasarkan laporan audit penghitungankerugian keuangan negara, proyek pengadaan Smartboard di Kota Tebingtinggidisebut merugikan negara sebesar Rp8,21 Miliar.
Jaksa juga mengungkap adanya penyerahan uangsecara bertahap senilai Rp3,2 Miliar oleh Bahrun Walidin kepada Idham Khalid disejumlah lokasi di Medan dan ruas Tol Medan-Tebingtinggi.
Atas perbuatannya, Budi Pranoto Seputradidakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPjuncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun2001 juncto Pasal 20 KUHP. Dalam dua perkara tersebut, total dugaankerugian negara mencapai sekitar Rp37,8 Miliar.