Kitakini.news -Personel Polres Pematangsiantar menangkapdua porang pria terkait kepemilikan vape berisi zat narkotika jenis etomidateatau Pod Getar di Jalan WR Supratman, Kelurahan Dwikora, Kecamatan SiantarBarat, Kota Pematangsiantar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial Halias B (28), warga Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan DEL (39), wargaKecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. Menurut polisi, DEL merupakanresidivis kasus narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres PematangsiantarAKP Irwanta Sembiring mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporanmasyarakat terkait dugaan peredaran pod vape berisi etomidate.
Menindaklanjuti informasi itu, polisimelakukan penyelidikan dan mendapati kedua tersangka berada di pinggir Jalan WRSupratman sekitar pukul 13.30 WIB, pada Sabtu (16/5/2026). Petugas kemudianmelakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Dari hasil pemeriksaan diamankan 2liquid vape merek Squid Game yang diduga mengandung etomidate. Selain itu,turut diamankan satu stik pod merek Djoy warna hijau, satu pod vape warna merahmuda, serta dua buah ponsel merek Infinix dan Oppo," ujar dia.
Disebutkan AKP Irwanta, kedua pelakumengaku memperoleh pod getar dari seorang pria berinisial B di wilayah KotaPematangsiantar. Polisi menyebutkan pihaknya masih memburu keberadaan pria itu.
Dia menambahkan, kedua tersangka saatini sedang menjalani proses hukum atas kasusnya. Kedua dipersangkakan melanggarPasal 119 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atauPasal 609 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junctoUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.