Korupsi Rp1,9 M, Mantan Ka Unit dan CS BRI Dituntut Berbeda

- Senin, 27 Februari 2023 20:34 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202302/IMG-20230227-WA0017(1).jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Mantan Kepala Unit BRI Simpang Amplas Medan, Rahmuka Triki Ekawan danCustomer Service, Dina Arpina dituntut hukuman berbeda dalam perkara korupsiyang berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin(27/2/2023).

Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) JulitaRismayadi Purba menuntut terdakwa Rahmuka dengan pidana tujuh tahun enam bulanpenjara, denda 300 juta subsider enam bulan. Sedangkan, terdakwa Dina Arpinadituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 500 juta subsider 6bulan.

Selain tuntutan pidana penjara, terdakwa Dina juga dituntutmembayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.930.161.201 subsiderempat tahun penjara.

JPU menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sahdan bersalah melanggar Pasal 2  jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telahdiubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangandengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, sedangkanhal meringankan ialah para terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU dalamnota tuntutannya.

Usai mendengar tuntutan dari JPU, Majelis hakim yangdiketuai Ahmad Sumardi kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dalamagenda nota pembelaan (pledoi).

Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam dakwaan JaksaPenuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba mengatakan, terdakwa Rahmuka TrikiEkawan diangkat sebagai Kepala Unit pada BRI Unit Simpang Amplas berdasarkanSurat Keputusan Kepala Kantor Cabang Medan SM Raja NomorB.241-II/KC/SDM/02/2019 tanggal 12 Februari 2019 tentang Pemindahan Jabatan danUnit Kerja Pemimpin Cabang.

Bahwa pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020, terdakwabersama-sama dengan saksi Dina Arpina melakukan perbuatan-perbuatanpenyalahgunaan lima rekening pinjaman Kupedes agunan kas yang diprakarsai,diputus dan direalisasikan oleh saksi Dina Arpina selaku Customer Service tanpapersetujuan debitur sebesar Rp 977.980.753.

"Lima rekening pinjaman tersebut di atas namakanMarisal Lubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT Sirait, AsriaSihotang," urai Jaksa.

Berawal dari saksi Dina Arpina sebagai Customer Servicememberi rekomendasi calon debitur pinjaman kupedes agunan kas an. MarisalLubis, Asnad Sihombing, Dini Gita Sartika, Donni MT Sirait dan Asria Sihotangdengan memberikan KTP dan dokumen agunan kepada mantri.

Selanjutnya saksi Prana Jaya, saksi Ramadhan Putra M Noordan saksi Putra Hadi Wijaya selaku Mantri melakukan prakarsa pinjaman melaluisystem tanpa mengunjungi tempat usaha tinggal dan konfirmasi dengan calondebitur.

"Customer service Dina Arpina diduga membuat rekeningtabungan baru melalui system atas nama debitur dan tanpa kehadiran debituruntuk menampung uang pencairan pinjaman," bebernya.

Saksi Dina Arpina melakukan approval atau persetujuanpenerbitan rekening dan ATM baru melalui akun system milik Terdakwa. Terdakwamelakukan approval pinjaman tanpa melakukan verifikasi kelengkapan dankebenaran dokumen yang harus dilengkapi mantri.

Dina Arpina yang menguasai buku tabungan dan ATM penampunganmenggunakan uang pencairan pinjaman yang dipakai untuk kepentingan pribadi."Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dalam kegiatan di atas ialahmelakukan pinjaman kompetensi agunan kas sebanyak 5 yang diprakarsa diputus dandirealisasikan oleh terdakwa tanpa persetujuan debitur jangan gagalnya digunakanoleh terdakwa Rp 977.980.753," sebut JPU.

Melakukan pinjaman sebanyak 6 rekening yang uangkelulusannya pelunasannya digunakan terdakwa Rp 330.754.790. "Selain itu,melakukan pinjaman sebanyak 9 rekening digunakan terdakwa Rp 111.258.255,"pungkasnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga melakukan pemalsuan 2 bilyetdeposito yang uangnya digunakan serta dakwah terdakwa sebesar Rp 510.167.403.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba