Kitakini.news - Lima orang diamankan dalam operasi Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar Polres Simalungun di Kampung Korem, Nagori Mekar Bahalat, Kecamatan Tanahjawa, Kabupaten Simalungun, Jumat (22/5/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sabu seberat bruto 99,74 Gram serta merobohkan dan membakar sebuah gubuk yang diduga digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Charles Hartono Nababan mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap gubuk yang telah lama dicurigai menjadi tempat aktivitas narkoba.
"Gubuk ini sudah lama menjadi radar kami. Berdasarkan informasi dan penyelidikan yang kami lakukan, tempat ini memang digunakan sebagai sarang narkoba," ujar dia.
Kelima orang yang diamankan adalah Ramlan, Ardiansyah, Hendra Poltak Sinaga, Yusril Ihza Mahendra, dan Suhendra. Mereka disergap petugas yang lebih dulu telah mengepung lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita lima bungkus plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 99,74 gram, satu alat isap sabu atau bong, dua timbangan, satu unit ponsel, dompet, serta uang tunai Rp576.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Operasi ini dipimpin langsung oleh AKP Charles Hartono Nababan dengan melibatkan personel Sat Resnarkoba Pangulu Nagori Mekar Bahalat, petugas Puskesmas setempat, Babinsa Serma Suhadi dan Bhabinkamtibmas Aiptu Royen Sinurat.
Usai mengamankan para tersangka, petugas merobohkan dan membakar gubuk yang didirikan di areal kebun sawit. Menurut Charles, langkah itu dilakukan agar bangunan tidak kembali digunakan.
"Kami bakar gubuk ini agar tidak bisa digunakan kembali. Ini adalah simbol bahwa Polres Simalungun tidak hanya menangkap pelaku, tetapi menghancurkan seluruh ekosistem narkoba hingga ke akarnya," kata dia.