Kitakini.news - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) memberikan keterangan pers terkait capaian penegakan hukum tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut berlangsung, Kamis (28/5/2026) pukul 11.00 WIB di Mapolres Tapteng.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Muhammad Alan Haikel melalui Kasat Narkoba AKP Johannes Munthe menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua pekan, terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 26 Mei 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 8 kasus narkotika jenis sabu.
"Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 8 orang tersangka yang terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disita mencapai 17,93 gram," ujar AKP Johannes Munthe saat memimpin kegiatan doorstop, didampingi Kanit Idik II IPDA Kasmin Nadeak dan Kaurmintu Res Narkoba Aipda Larry Pakpahan.
Saat ini, seluruh tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian penangkapan kedelapan tersangka:
BH (35): Ditangkap di Jalan Baru Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,51 gram.
YBSM (28): Diamankan di Jalan PLTA Sihaporas Lingkungan IV, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, beserta sabu seberat kurang lebih 1,34 gram.
MSP (32): Diciduk di pinggir jalan Lingkungan II, Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 4,63 gram.
AP (32): Ditangkap di Jalan Sibolga – P. Sidempuan, Dusun Tebingtinggi, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Sukabangun. Dari tangannya, petugas menyita sabu seberat kurang lebih 5,77 gram.
SAH (45): Diamankan di Jalan Sibolga – Manduamas, Dusun I Mela Pasir, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 0,34 gram.
HG (49): Ringkus di Gang Grosir Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, bersama barang bukti sabu seberat sekitar 0,12 gram.
AA (41): Diciduk di Lingkungan I, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 3,05 gram.
MSH (27): Ditangkap di wilayah Kota Sibolga, tepatnya di Jalan KH. Ahmad Dahlan No. 25, Lingkungan III, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 1,17 gram.
Menutup keterangan resminya, Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah untuk terus bersikap proaktif.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar guna dilakukan tindakan hukum yang tegas.