Dugaan Korupsi Perkara CitraLand Dinilai Mengarah ke Persoalan Administratif

Abimanyu - Jumat, 29 Mei 2026 19:00 WIB
Teks ‎foto : ‎Empat terdakwa saat diadili di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Perkembanganpersidangan perkara proyek Kota Deli Megapolitan (KDM) di Pengadilan TipikorMedan dalam beberapa pekan terakhir dinilai mulai memperjelas substansiperkara.

‎Sejumlahketerangan saksi ahli, akademisi, notaris hingga mantan pejabat BadanPertanahan Nasional (BPN) mengarah pada pandangan bahwa persoalan yang muncullebih berkaitan dengan aspek administratif pertanahan dibanding tindak pidanakorupsi.

‎Dalamberbagai agenda persidangan, pembahasan banyak menyoroti mekanisme penerbitanHak Guna Bangunan (HGB) PT NDP, status hukum lahan eks HGU, hingga interpretasiaturan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan.

‎Padasidang 8 April 2026, saksi dari unsur notaris dan PPAT menerangkan bahwa statustanah HGB PT NDP secara hukum dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik(SHM) melalui mekanisme yang berlaku di BPN.

‎Dalampersidangan juga dijelaskan bahwa proses administrasi pertanahan dan transaksikonsumen telah dilakukan sesuai prosedur. Keterangan tersebut dinilaimemperkuat kepastian hukum bagi masyarakat dan konsumen yang membeli propertidi kawasan KDM.

‎Selanjutnya,pada sidang 13 April 2026, Guru Besar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada(UGM), Prof. Nurhasan Ismail, menjelaskan bahwa HGB PT NDP diperoleh melaluimekanisme pemberian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 85 Permen ATR/BPN Nomor18 Tahun 2021, bukan perubahan hak sebagaimana dimaksud Pasal 163 aturan yangsama.

‎Menurutnya,kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara tidak dapat diterapkansecara otomatis maupun sepihak, karena hingga kini belum terdapat petunjukteknis yang jelas dari Kementerian ATR/BPN mengenai pelaksanaannya.

‎Ahlijuga menegaskan bahwa sebelum PT NDP mengajukan permohonan hak, HGU PTPN IIterlebih dahulu dilepaskan sehingga tanah tersebut berubah status menjadi tanahnegara atau tanah eks HGU. Setelah itu, pemerintah memberikan HGB baru kepada PTNDP.

Dalamsidang yang sama, Ahli Hukum Bisnis Universitas Diponegoro, Prof. NindyoPramono, menjelaskan bahwa mekanisme inbreng atau quasi inbreng merupakanpraktik korporasi yang lazim dan sah secara hukum.

‎Iamenyebut, ketika tanah diinbrengkan PTPN II kepada anak perusahaannya, PT NDP,maka secara hukum kepemilikan tanah beralih kepada PT NDP, sementara PTPN IImemperoleh kompensasi berupa saham.

‎Keterangantersebut diperkuat kembali dalam sidang 15 April 2026 oleh Ahli HukumAdministrasi Negara yang menyatakan tidak terdapat kewajiban eksplisit mengenaipenyerahan 20 persen lahan dalam mekanisme pemberian HGB baru. Selain itu,ketentuan tersebut dinilai masih menimbulkan multitafsir karena belum memilikipetunjuk teknis dan skema implementasi yang rinci.

‎Ahlijuga menegaskan bahwa apabila ketentuan tersebut diterapkan, bentukpenyerahannya harus berupa tanah dan tidak dapat diganti dengan uang.

‎Sementaraitu, dalam persidangan 21 April 2026, Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda danAhli Hukum Administrasi Negara Dr. Dian Puji N. Simatupang menjelaskan bahwatindak pidana korupsi harus memenuhi unsur adanya kerugian negara nyata,keuntungan pribadi, serta niat jahat (mens rea).

‎Dalampersidangan tersebut, para ahli menyebut belum terlihat adanya keuntunganpribadi yang diterima para terdakwa maupun kerugian negara yang dapatdibuktikan secara nyata.

‎Karenaitu, belum terealisasinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan dinilai tidakserta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, terlebih belumtersedianya petunjuk teknis dari Kementerian ATR/BPN disebut menjadi kendalautama pelaksanaan ketentuan tersebut.

Perkembanganpersidangan semakin mengarah pada aspek administratif ketika mantan pejabatKanwil BPN Sumatera Utara dalam sidang 27 April 2026 menjelaskan bahwa HGUsebelumnya telah dilepaskan menjadi tanah negara sebelum diterbitkan HGB barukepada PT NDP.

‎Menurutnya,proses tersebut telah mengikuti mekanisme administrasi pertanahan yang berlakudan bukan merupakan perubahan hak sebagaimana yang dipersoalkan sebelumnya.

‎Darikeseluruhan rangkaian persidangan, mayoritas keterangan saksi dan ahli dinilailebih mengarah pada penegasan aspek administrasi pertanahan, interpretasiregulasi, serta mekanisme hukum agraria.

‎Sejauhini, arah persidangan juga disebut memperkuat pandangan bahwa proses penerbitanHGB PT NDP memiliki dasar hukum dan dilakukan melalui prosedur administratifyang sah.

‎Denganperkembangan tersebut, masyarakat maupun konsumen di kawasan proyek KDM dinilaitetap memiliki kepastian hukum atas kepemilikan hunian mereka.

‎Halitu juga sejalan dengan pernyataan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebelumnyayang menegaskan hak-hak konsumen tetap menjadi perhatian dalam penangananperkara ini.

Hinggakini, persidangan di Pengadilan Tipikor Medan masih berlanjut dengan fokuspembahasan yang dinilai semakin mengerucut pada aspek administratif pertanahandan interpretasi regulasi.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

3.540 Warga Sarirejo Terima Bantuan 30 Kg Beras, Penyaluran Rampung Lima Hari

Hukum & Kriminal

KPK Dalami Kaitan Nusron Wahid Dengan Uang Ratusan Miliar Diamankan dalam OTT

Hukum & Kriminal

KPK Tangkap Presdir Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi dalam OTT di Bogor

Hukum & Kriminal

KPK OTT di ATR/BPN, Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq dan 16 Orang Diamankan

Hukum & Kriminal

Masyarakat Limau Manis dan Medan Sinembah Gugat PTPN I, Kodaeral I dan BPN ke PN Lubuk Pakam

Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Dhody Thahir Curiga Ada Pihak Kuat di Balik Perkara, Surat yang Dipersoalkan Justru Dibuat Pengacara