Kitakini.news -Empat anggota komplotan pengedar narkoba lintas kabupatenberhasil ditangkap Satnarkoba Polres Pakpak Bharat, Sumatera Utara. Para pelakudibekuk di tiga lokasi berbeda di kawasan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Daritangan tersangka, polisi menyita belasan paket sabu siap edar hingga ganjakering.
Tampak dalam rekaman video amatir saat petugas Satnarkoba PolresPakpak Bharat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan BatangBeruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.
Dalam penggerebekan ini, petugas mendobrak pintu rumah danmenangkap seorang pria berinisial J, yang diduga merupakan bagian dari sindikatpengedar narkoba lintas kabupaten.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket kecilnarkoba jenis sabu siap edar yang disimpan di bawah kain penutup meja. Tidakhanya itu, petugas juga kembali menemukan satu bungkus besar ganja kering yangdisembunyikan di sela dinding rumah pelaku.
Penangkapan J merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnyapolisi lebih dahulu menangkap dua pelaku lain berinisial R dan B di JalanLintas Sidikalang–Medan. Dari tangan keduanya, polisi menyita satu paket sabu.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah kepada J sebagai pemasokbarang haram tersebut. Polisi selanjutnya kembali melakukan pengembangan danberhasil menangkap seorang pria berinisial RA yang diduga berperan sebagaibandar sekaligus pemasok narkoba kepada ketiga pelaku lainnya.
Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat, Iptu Chandra Sipahutar,Kamis (28/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporanmasyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah PakpakBharat.
"Jadi awalnya kita tangkap pengedar inisial R dan B dan kitaamankan satu paket sabu. Kemudian kita interogasi, sabu tersebut dari rekannyaJ alias Julius, lalu kita kembangkan dan berhasil kita tangkap J di rumahnyadan mengamankan barang bukti 16 paket sabu dan ganja dengan berat bruto 64,61 gram,"ujar Chandra.
Dari hasil pemeriksaan sementara, keempat pelaku diketahuimerupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba lintas kabupaten. Narkobadiperoleh dari wilayah Kabupaten Dairi untuk kemudian diedarkan di KabupatenPakpak Bharat.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka kini mendekam di seltahanan Mapolres Pakpak Bharat dan terancam hukuman di atas 10 tahun penjarasesuai Undang-Undang tentang Narkotika.