Hakim Tunda Putusan Mantan GM PT Indonesia Comnets Plus dalam Perkara Korupsi ISP Taput

Abimanyu - Selasa, 02 Juni 2026 19:00 WIB
Teks ‎foto : Suasana sidang perkara korupsi ISP Taput yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medanmenunda pembacaan putusan terhadap Agus Widya Santoso selaku mantan GeneralManager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara(Sumbagut), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet ServiceProvider (ISP) pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tapanuli Utara(Taput), Sumut.

"Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakimmenunda karena putusan belum siap," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinatausai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa(2/6/2026).

‎Menurut dia, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputramenjadwalkan kembali sidang pembacaan putusan perkara tersebut pada pekandepan. "Dijadwalkan sidang pembacaan putusan pada tanggal 8 Juni2026," ujarnya.

‎Sebelumnya, JPU Kejari Taput menuntut terdakwa Agus WidyaSantoso dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 jutasubsider tiga bulan kurungan.

‎JPU Gerry Fanny Bangun dalam tuntutannya menyatakan terdakwaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.

‎"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junctoPasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Gerry.

‎Selain pidana penjara dan denda, JPU juga meminta majelis hakimmerampas uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesarRp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya(RPL) pada Kejari Taput untuk negara.

Menurut JPU, uang tersebut merupakan kompensasi penggantikerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut.

‎Dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa Agus terlibatdalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog pada DinasKominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.

‎Terdakwa bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten TapanuliUtara Polmudi Sagala dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hanson Einstein Siregardiduga melakukan penyimpangan dalam proses pengadaan layanan internetpemerintah daerah tersebut.

‎JPU menyebutkan terdakwa memerintahkan pihak pemasaran PTIndonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabatDinas Kominfo Tapanuli Utara sebelum proses pemesanan dilakukan melaluie-Katalog.

‎Selain itu, penyedia jasa disebut memberikan layanan di luarsurat pesanan dan menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yangmenyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meskipun penggunaan layanan pada 57 titikpemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.

‎"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan danPembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara NomorPE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tanggal 18 Desember 2024, perbuatan tersebutmengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232," kata Gerry.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Sekda: Pengadaan Smartboard Disdik Langkat Merupakan Instruksi Faisal Hasrimy

Hukum & Kriminal

Korupsi Smartboard Tebing Tinggi, Pensiunan Jenderal Polri Diadili

Hukum & Kriminal

Rugikan PT TSI Rp123,2 M, Eks Asisten Manager Divonis 5,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Dugaan Penggelapan, Kejari Medan Tahan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati

Hukum & Kriminal

David Chandra Keberatan Divonis 12,5 Tahun, Soroti Cctv Tak Diputar di Sidang