Kitakini.news -Tim gabungan yang terdiri dari Polri,TNI, Dan BNNK beserta pihak Pemko Padangsidimpuan menggelar razia gabungan dilembaga permasyarakatan (lapas) kelas II B Salambue, Kota Padangsidimpuan pada Jumat(29/5/2026) sekira pukul 20:30 WIB.
Alhasil petugas mengamankan 4 terdugapelaku, dan barang bukti berupa alat hisap/bong, kepala charger dan 6 bal daunganja kering siap edar.
"Razia gabungan ini di lakukanberdasarkan permintaan kalapas Padangsidimpuan untuk di lakukan razia gabungandi dalam lapas," ujar Kapolres AKBP Wira Prayatna saat menyampaikan paparangiat konferensi pers di Mapolres Padangsidimpuan, Senin (1/6/2026).
Lebih lanjut kata Kapolres bahwa di blokhunian, petugas menemukan satu buah karung dan plastik berisikan narkotikajenis ganja di ruangan instalasi listrik.
"Hasil penyelidikan, terkatakanbahwa ada 4 orang Nara pidana (napi) yang terlibat dalam kasus ini yakni,inisial (FT) yang diduga sebagai pemilik narkotika jenis ganja ini, dan yang kedua inisial (ZH) bertugas menyimpan barang haram tersebut di instalasi listriktersebut, dan yang ke tiga inisial (AH) perannya adalah merayu pelaku ZH agardi simpan barang itu di instalasi listrik dan yang ke empat inisial (AR)perannya memindahkan barang haram tersebut ke area instalasi listrik," katanya.
Kemudian lanjut Kapolres, ke-empatpelaku merupakan napi kasus narkoba, pelaku (ZH) ini yang sedang menjalanihukuman di lapas wilayah Kabupaten Palas 7 tahun penjara di lapas Salambue.
'Berdasarkan fakta penyidikan dan gelarperkara terhadap ke-empat orang ini kita sangkakan pasal 114 dengan ancaman 20tahun penjara subsider pasal 111 dengan ancaman 12 tahun penjara undang undangnarkotika tahun nomor 35 tahun 2009 jo tahun 2021-2023 KUHP pidana," bebernya.
Terkait ganja yang bisa masuk ke dalamlapas, Wira mengatakan pihaknya masih mendalaminya. Hanya saja, barang haramitu ia pastikan beredar di dalam lapas.