Terdakwa Kasus Kematian Guru Zumba, David Chandra Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Sebut Perbuatannya Bukan Menghilangkan Nyawa Korban
Abimanyu - Selasa, 02 Juni 2026 23:28 WIB
Teks foto : ‎Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Terdakwa kasus kematian guru zumba di KotaMedan, David Chandra, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan untuktidak menyatakan dirinya bersalah melakukan tindak pidana pembunuhansebagaimana dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

‎Permintaan tersebut disampaikan David Chandradalam nota pembelaannya yang dibacakannya di hadapan majelis hakim dalampersidangan di Ruang Cakra 8 PN Medan, Selasa (2/6/2026).

‎Dalam pleidoinya, David menilai selama prosespersidangan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan dirinyamemiliki niat menghilangkan nyawa korban Lina, yang berprofesi sebagai guruzumba.

David berpendapat fakta-fakta yang terungkap dipersidangan tidak menunjukkan adanya perbuatan pembunuhan, melainkan palingjauh hanya mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan.

‎Menurutnya, tidak terdapat alat bukti tambahanyang dapat menguatkan dakwaan pembunuhan, termasuk rekaman DVR CCTV, dua unittelepon genggam, hasil tes urine maupun visum et repertum yang menurutnya tidakmembuktikan adanya niat menghilangkan nyawa korban.

‎Selain itu, David menegaskan dirinya justruberupaya menyelamatkan korban dengan meminta bantuan seorang pembantu dan sopiruntuk membawa Lina ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan guna mendapatkanpertolongan medis.

‎"Tindakan tersebut menunjukkan tidak adanyaniat jahat untuk menyebabkan kematian korban," demikian inti pembelaanyang disampaikan David.

‎David juga mempersoalkan barang bukti yangdiajukan dalam perkara tersebut. Menurutnya, tidak ditemukan botol bir maupunsenjata tajam yang dapat dibuktikan digunakan dirinya untuk mengakibatkankematian korban.

Dalam pleidoinya, David turut mempertanyakankeabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tahap awal penyidikan. Ia mengklaimtanda tangan dalam BAP pertama bukan miliknya dan menyebut dirinya saat ituberada dalam kondisi tidak sadar serta dipaksa mengakui perbuatan yang tidakdilakukannya.

‎Berdasarkan berbagai alasan tersebut, Davidmemohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan kembali dakwaan dan tuntutanyang diajukan jaksa.

‎Usai sidang, David Chandra, kembali membantahtuduhan pembunuhan yang dialamatkan kepadanya. Ia juga mempertanyakan tidakdiputarnya rekaman CCTV dalam persidangan yang menurutnya dapat memberikangambaran utuh terkait perkara yang menjerat dirinya.

‎"Saya mempertanyakan kenapa CCTV sayatidak dibuka atau diputar di persidangan," kata David.

‎Selain itu, David juga menyoroti adanyatudingan yang mengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Menurut dia,hasil tes urine yang dilakukan saat proses penyidikan menunjukkan dirinyanegatif narkoba.

‎"Mereka tuduh saya narkoba. Padahal waktudiperiksa di Polrestabes, hasil tes urine saya negatif," ujarnya.

‎Menurut David, sebelum peristiwa yang berujungpada kematian Lina, dirinya sempat menegur korban karena diduga masihmengonsumsi narkotika di rumah mereka.

‎"Saya lihat ada alat bong dan sejumlahpil ekstasi di atas meja. Saya minta dia menyimpan barang itu," katanya.

‎David mengaku sempat terlibat cekcok dengankorban setelah mempertanyakan keberadaan barang yang disebutnya sebagainarkotika tersebut. Menurut dia, korban tidak menghendaki dirinya meninggalkanrumah untuk menghadiri sebuah undangan.

‎Dalam keterangannya, David juga mengklaimdirinya lebih dahulu mendapat serangan dari korban menggunakan botol minumansaat berupaya mengambil dan membuang barang yang diduga narkotika tersebut.

‎"Saya yang pertama dipukul. Ada lukalecet di tangan dan kaki saya," ujarnya.

‎David mengakui sempat memukul balik korbanmenggunakan botol yang sama. Namun, ia menegaskan pukulan tersebut hanyamengenai bagian tangan dan kaki korban.

‎"Saya pukul bagian tangan dan kaki. Tidakada ke kepala atau badan," katanya.

‎Selain itu, David mempertanyakan asal-usulnarkotika yang disebut ditemukan dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyidiktelah memeriksa dua telepon genggam miliknya serta melakukan tes urine terhadapdirinya sebanyak dua kali dengan hasil negatif.

‎"HP saya diperiksa, urine saya jugadiperiksa dan hasilnya negatif. Yang saya pertanyakan, kenapa HP Lina tidakdiperiksa?" ujarnya.

‎David juga mengklaim hasil pemeriksaan medismenunjukkan adanya kandungan zat narkotika dalam tubuh korban. Namun, klaimtersebut belum mendapat tanggapan dari pihak jaksa penuntut umum maupunpenyidik.

‎Lebih lanjut, David menilai rekaman CCTV yangdisebut tersimpan dalam perangkat DVR dapat memberikan gambaran yang lebih utuhmengenai kondisi korban sebelum peristiwa terjadi.

‎Menurutnya, rekaman tersebut memperlihatkanaktivitas korban selama beberapa hari sebelum kejadian. Karena itu, Davidmempertanyakan mengapa rekaman tersebut tidak diputar dalam persidangan.

‎"Kalau memang ada DVR dan CCTV,seharusnya dibuka supaya semuanya jelas," katanya.

‎Dalam kesempatan itu, David juga menyebuthasil pemeriksaan medis terhadap korban menunjukkan adanya kandungan narkotikadalam tubuh korban. Namun demikian, pernyataan tersebut belum mendapattanggapan dari pihak jaksa penuntut umum.

‎Terkait proses hukum yang sedang berjalan,David berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif danberdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

‎"Saya berharap keadilan. Jangan menuduhsaya melakukan sesuatu yang tidak saya lakukan," ucapnya.

‎Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut DavidChandra dengan pidana penjara selama 13 tahun karena dinilai terbukti melakukantindak pidana pembunuhan terhadap Lina.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Menteri Prof Brian: ST Bhinneka Kampus Monumental

Hukum & Kriminal

Roadshow Bulan Bung Karno, Sofyan Tan Bangkitkan Nasionalisme Pelajar

Hukum & Kriminal

Perjuangan Sofyan Tan Berhasil, Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun untuk PTS

Hukum & Kriminal

Dituntut Lima Bulan Penjara, Dua Terdakwa Kasus Pelanggaran UU Migas Berharap Divonis Bebas

Hukum & Kriminal

Resmi Dikukuhkan, Pengurus Forwakum Asahan-Tanjungbalai Siap Perkuat Profesionalisme Wartawan Hukum

Hukum & Kriminal

David Chandra Keberatan Divonis 12,5 Tahun, Soroti Cctv Tak Diputar di Sidang