Kitakini.news -Petugas Polres Pematangsiantar menangkapseorang ibu berinisial RT alias Mak M atas dugaan kepemilikan 32 paketnarkotika jenis sabu.
Wanita 49 tahun itu diringkus di warungkopi miliknya di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan SM Raja, KecamatanSiantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sabtu (30/5/2026) subuh hari.
Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiringmemaparkan barang bukti sabu yang disita dengan berat keseluruhan mencapai 15,7gram.
Dia mengonfirmasi bahwa operasipenangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitaskepemilikan narkotika di lokasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan,personel bergerak ke lokasi dan mendapati tersangka sedang duduk di warung kopimiliknya," ujar Irwanta, Kamis (4/6/2026).
Proses penggeledahan dilakukan TimOpsnal Satresnarkoba dengan disaksikan oleh warga setempat. Petugas meminta RTuntuk membuka tas sandang kulit warna cokelat yang sedang dikenakannya.
Kasat menuturkan dari dalam tas pelaku,petugas menemukan 32 paket diduga sabu di dalam satu kotak rokok merk Dji SamSoe hitam. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp910 ribu, dan HP merk Oppowarna kuning.
"Berdasarkan hasil interogasi awaldi lapangan, RT mengakui bahwa puluhan paket sabu tersebut adalah miliknya. Iamengklaim mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisialT," kata Irwanta.
Keberadaan pria tersebut sedang didalamipetugas kepolisian. Irwanta menyebutkan guna kepentingan penyidikan tersangkabeserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di markas PolresPematangsiantar.
"Tersangka sudah ditahan untukproses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentangKUH-Pidana juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"ujarnya.