Polisi Tembak Pemuda di Siantar yang Mencuri dan Membuat Korban Meninggal

Tumpal Tanjung - Jumat, 05 Juni 2026 19:30 WIB
Teks foto : Tersangka RS saat diamankan petugas kepolisian. (Tanjung)

Kitakini.news -Seorang pemuda berinisial RS (20)terpaksa dilumpuhkan petugas setelah berusaha melarikan diri saat akandiamankan terkait kasus pembunuhan dan pencurian di Kota Pematangsiantar,Sumut.

Tersangka mengakui telah mendorongkorban, R boru S (53), hingga kepalanya terbentur lantai dan meninggal dunia dikedainya. Pelaku lalu menggondol harta benda senilai puluhan juta rupiahtermasuk sepeda motor Honda Beat.

Kasus pencurian dengan kekerasan atauCuras sampai mengakibatkan kematian itu terjadi Rabu (3/6/2026). Aparat PolresPematangsiantar menangkap pelaku pada hari yang sama.

Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbarmenyampaikan, kejadian yang menimpa korban diketahui pelapor MS (61) menerimatelepon dari kerabat yang mengabarkan bahwa adiknya, inisial R boru S (53),telah meninggal dunia.

Saat tiba di lokasi kejadian di JalanSidamanik, Dusun Simarimbun Dolok, Kelurahan Simarimbun, keluarga mendapatikorban tergeletak tidak bernyawa di lantai kedai.

Pemeriksaan awal menunjukkan hilangnyasejumlah aset berharga, termasuk sepeda motor Honda Beat, perhiasan, dan uangtunai hasil penjualan.

Keluarga korban melaporkan kejadiankepada kepolisian yang tercatat laporan polisi dengan nomor LP/B/315/VI/2026/SPKT/POLRESPEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.

"Penangkapan pelaku dilakukan disebuah hotel di Jalan SM Raja, Kota Pematangsiantar," kata Kasat ReskrimAKP Sandi Riz Akbar, dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).

Dalam pemeriksaan kepolisian, tersangkaRS mengakui melakukan aksi kriminal tersebut. Menurut Sandi tersangka awalnyamendorong korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur lantaikeras.

"Setelah memastikan korban tidaksadarkan diri atau meninggal, tersangka menggasak uang, perhiasan, ponsel,serta kunci kendaraan korban sebelum melarikan diri," ujar dia.

Dari penangkapan pelaku turut diamankansejumlah barang bukti yang mencakup satu unit sepeda motor Honda Beat warnamerah, tiga kartu ATM (dua BRI dan satu BSI), berbagai dokumen perbankan milikkorban dan pelapor, identitas diri, serta perhiasan berupa cincin, anting, dankalung emas.

Selain itu, diamankan pula beberapa HPmerek Vivo dan Oppo, charger, kunci rumah, dan uang tunai sebesar Rp2.286.000

Sandi menuturkan proses pengamananpemuda 20 tahun sempat tidak berjalan mulus. Hal ini disebabkan tersangkaberupaya kabur. Petugas lalu melumpuhkan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka RSdipersangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidanaterkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka beratatau kematian.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polisi Amankan 3,2 Kg Ganja di Kampus USI, Tiga Mahasiswa Ditetapkan Tersangka

Hukum & Kriminal

Korban Terakhir Ledakan Grand Polonia Ditemukan, Total Tiga Orang Meninggal Dunia

Hukum & Kriminal

Enam Korban Ledakan Grand Polonia: Dua Tewas, Dua Dirawat, Satu Masih Dalam Pencarian

Hukum & Kriminal

Daftar 4 Korban Tewas dan 8 Korban Luka dalam Laka Beruntun Maut di Sibolangit

Hukum & Kriminal

Polres Pematangsiantar Ungkap Pencurian di Rumah Lansia, Pelaku Berumur 18 Tahun

Hukum & Kriminal

Pria Diduga ODGJ Menyerang Warga di Siantar Selatan