Dituding Langgar UU Migas karena 20 Liter Pertalite, PH Minta Kejari dan Polrestabes Medan Bertanggungjawab

Abimanyu - Jumat, 05 Juni 2026 14:00 WIB
Teks foto : Suasana sidang perkara tuduhan UU Migas yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Sidang kasus dugaan pembelian bahanbakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite menggunakan jeriken, atasterdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro kembali bergulirdi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/6/2026) petang.

‎Sidang kali ini beragendakanpemeriksaan tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU),lima di antaranya anggota Polrestabes Medan yang terdiri atas tiga penangkapdan dua pemeriksa (penyidik). Sedangkan dua saksi lainnya adalah pihak SPBUJalan Jamin Ginting Medan, tepatnya di Simpang Pos. Persidangan ini dipimpinoleh Happy Efrata Tarigan sebagai ketua majelis hakim dan hakim masing-masingKhamozaro Waruwu dan Sarma Siregar.

‎Erwin dan P Sijabat sebagai penangkapmenjelaskan bahwa proses penangkapan dilakukan saat mereka tengah berpatroliatas surat perintah dari Kapolrestabes Medan di saat situasi minyak mengalamikelangkaan pada Selasa (1/6/2026).

‎Ketika melintas di Jalan Jamin Ginting,mereka mengaku melihat Aziz dan Ranning sedang melakukan pengisian BBM denganmenggunakan jeriken. Selanjutnya, mereka menghampiri Aziz yang berperan sebagaiburuh training pengisi BBM dan Ranning sebagai pembeli BBM dengan jeriken.

‎"Kami disuruh patroli waktu ituatas perintah Kapolrestabes Medan. Kami langsung dapat pas lagi melintas diJalan Jamin Ginting. Tersangka sedang mengisi minyak pertalite denganmenggunakan dua jeriken di SPBU," kata Erwin di persidangan.

‎Menurut Erwin, saat dirinya menghampirikedua terdakwa, dia melihat Aziz sedang mengisi jeriken yang kedua dan dalamkondisi sudah terisi setengah. Ia menyebut, Aziz adalah orang yang mengisijeriken pertama dan kedua, bukan orang lain.

‎"Begitu saya sampai, saya tanyasudah berapa yang terisi, katanya satu dan satu jeriken lagi yang saya lihatsudah terisi setengah. Terdakwa (Ranning) membawa dua jeriken. Saya lihat sudahterisi separo kondisinya jeriken yang kedua dan sudah ada transaksi. Kamitangkap jam 12.45 WIB. Setelah ditangkap mereka langsung dibawa ke PolrestabesMedan," katanya.

Lebih lanjut, saat dicecar mengenaiapakah Erwin ada melihat orang lain selain Ranning membeli minyak menggunakanjeriken, dua saksi penangkap mengaku tak ada melihat.

‎"Tidak ada melihat. Terdakwakooperatif, tidak ada berupaya melarikan diri," ujarnya.

‎Penasihat hukum (PH) kedua terdakwa,Hermansyah Hutagalung, menyoroti kesaksian para saksi polisi. Ia menegaskanberdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) para saksi bahwa yang mengisijeriken kedua adalah orang lain, bukan Aziz.

‎Hal ini menimbulkan tanda tanya besarbagi pihak PH para terdakwa. Pasalnya, fakta yang terungkap di persidangantidak sesuai dengan keterangan BAP kepolisian.

‎Terungkap juga di persidangan bahwapara penangkap melakukan penangkapan berdasarkan surat perintah KapolrestabesMedan berupa patroli bulanan. Sementara di dalam dakwaan jaksa penuntut umum(JPU), mereka melakukan penangkapan atas dasar informasi masyarakat.

‎Saksi polisi lainnya yang turutdihadirkan dalam persidangan ialah Fransisko dan Andik Wiratika selaku KetuaTim (Katim) Penyidikan. Kelima saksi polisi yang diperiksa dinilai berkelit danplin plan oleh majelis hakim. Pasalnya, keterangan yang disampaikan banyakbertolak belakang.

Ketika diberi kesempatan memberikantanggapan atas keterangan para saksi, Aziz membantah mengisi pertalite duajeriken, ia mengatakan hanya mengisi satu jeriken dan satu jeriken lagitemannya, Resi, yang mengisi jeriken, tetapi tidak ditangkap.

‎Aziz dan Ranning mengatakan bahwa saatmereka disamperi polisi, mereka disuruh untuk mengisi minyak ke jeriken lagioleh penyidik. Mereka pun bersaksi bahwa ada orang lain juga yang mengisiminyak dengan jeriken, akan tetapi tidak ditangkap.

Salah satu hakim anggota, KhamozaroWaruwu, pun terlihat heran dengan para saksi polisi tersebut. "Yang sayakhawatirkan perkara ini adalah request, jadi kalian enggak murni melakukanpenegakan hukum. Saya berharap jangan sampai perkara ini sampai membuat KomisiIII marah, seperti perkara yang di Kabanjahe (Amsal Sitepu) kemarin,"ucapnya.

‎Khamozaro mengatakan bahwa Aziz bukansebagai operator SPBU sebagaimana yang saksi polisi sampaikan di persidangan."Ini bukan operator, mereka hanya buruh yang bekerja mengisikan minyak diSPBU. Kita mau cari kebenaran materiel, ya. Tidak ada tendensi apa-apa. Saudarajangan main-main, ini risikonya profesi saudara. Camkan itu," katanya.

Hakim pun menyoroti penetapan tersangkadan pemeriksaan ahli Migas di hari yang bersamaan, yakni tanggal 7 Januari2026. Khamozaro mempertanyakan apabila hal tersebut dilakukan bersamaan, kapangelar perkaranya dilakukan. Namun, pertanyaan tersebut tak mampu dijawab saksipolisi, terutama Katim Penyidikan, Andik Wiratika.

‎Seusai persidangan, tim PH mendampingiterdakwa terdiri dari Azwir Agus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung,Marudut Simanjuntak, Daniel W Panggabean, Edoward M Hutapean SH MH, Lamhot WTampubolon, dan Try Brata Purba memberi pernyataan kepada media.

‎Menurut Hermansyah, kliennya didakwamelanggar Pasal 55 Undang-undang Migas yang memiliki ancaman pidana penjaramaksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Namun, ia menilai penerapanpasal tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dituduhkan kepadaterdakwa.

‎"Orang ini dikenakan pasal untukmafia migas. Pasal 55 Undang-Undang Migas bercerita tentang denda hukuman Rp60miliar dan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara ini hanya beli 20liter," ujar Hermansyah.

‎Ia mengungkapkan, berdasarkanketerangan yang diperoleh dari kliennya, saat pengisian BBM menggunakanjeriken, terdakwa awalnya hanya membeli sekitar 20 liter. Namun kemudian, katadia, terdapat penambahan volume BBM hingga mencapai 25 liter.

‎"Menurut keterangan dia, disuruh tambah lima liter lagi. Jadi 25 liter.Si Silalahi adalah operator yang mengisi minyak. Karena di pertengahan jalandia diberhentikan, selanjutnya digantikan operator lain dan ditambah lagipengisian minyak ke jeriken itu. Ini pengondisian bagi kita," katanya.

‎Ia mengatakan pihaknya berencanamenghadirkan saksi meringankan yang tak lain adalah anggota komisi III DPR RIyang turut membahas penyusunan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)untuk memberikan pandangan dalam persidangan.

‎"Nanti kami akan menghadirkansaksi yang membuat KUHP dan KUHAP itu sendiri agar aparat penegak hukum pahambahwa dia salah memerintahkan anggotanya untuk menangkap orang-orang tumbalseperti ini. Jadi hukum jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Hermansyah jugamengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahananterhadap terdakwa.

‎Menurut dia, permohonan tersebutdiajukan karena kondisi kesehatan ayah terdakwa yang sedang menderita kanker.

‎"Karena papanya sakit kanker.Kalau enggak karena papanya sakit kanker, kami enggak minta permohonanpenangguhan penahanan," katanya.

‎Saat ditanya mengenai kemungkinanadanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penangananperkara oleh penyidik, Hermansyah menegaskan pihaknya menilai terdapat unsurkesengajaan.

‎"Bukan kesalahan SOP bagi kami.Menurut kami ini pengondisian sengaja untuk menangkap mereka sebagaitumbal," katanya.

‎Bahkan, tim penasihat hukum berencanamembawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi dengan melaporkannya keKomisi III DPR RI.

"Bukan di-Propam-kan, tapi kamilaporkan nanti ke Komisi III DPR RI. Dan mereka harus bertanggung jawab atasperbuatan mereka. Bila perlu kami laporkan juga Kapoltabes sama Kajari,"ucapnya.

‎Sementara itu, terdakwa Ranning AlamerMulsim Cibro berharap majelis hakim dapat membebaskannya dari seluruh dakwaanyang disangkakan. "Saya harap bebas saja, Bang," ujarnya singkat kepadawartawan usai persidangan.

Editor
: M Iqbal

Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Polrestabes Medan Diduga Kriminalisasi Nasabah PT Sompo Insurance Indonesia ‎

Hukum & Kriminal

Semarak HUT RI dan MA, PN Medan Sosialisasikan Penerapan SMAP

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Perdagangan Sisik Tringgiling 1,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Korupsi Smartboard Tebingtinggi Dituntut hingga 9,5 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

‘Bawa Pasukan’, Walkot Tebingtinggi Jadi Saksi Kasus OTT Korupsi Jaringan Internet Dinas Kominfo

Hukum & Kriminal

Bapenda Medan Tagih Rp1,4 Miliar Tunggakan Pajak dari 29 Wajib Pajak Selama Juli 2026