Kitakini.news -David Chandra menyatakan kekecewaannya atas putusan MajelisHakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukumnya 12 tahun dan 6 bulanpenjara dalam kasus kematian guru Zumba, Lina. Ia menilai perkara tersebuttidak hanya melibatkan dirinya seorang.
"Saya keberatan dan tidak terima atasputusan dan pasal yang diterapkan hakim. Semestinya ada pelaku lain yang harusterlibat," kata David usai sidang pembacaan putusan, Kamis (4/6/2026).
Menurut David, sopir dan beberapa orang yangberada di rumahnya saat kejadian juga mengetahui kondisi korban yang saat itumasih hidup sebelum dibawa ke rumah sakit.
"Kalau memang ada niat sayamembunuhnya, untuk apa saya membantu membawanya ke rumah sakit. Bisa saja diasaya biarkan," ujarnya.
Selain itu, David menilai putusan tersebuttidak adil karena sejumlah barang bukti yang disita penyidik, termasuk rekamankamera pengawas (CCTV), tidak diputar dalam persidangan.
"Kalau CCTV-nya dibuka, itu setidaknyabisa memberikan gambaran utuh terkait perkara yang menjerat saya," katanya.
David juga membantah tudingan yangmengaitkan dirinya dengan penyalahgunaan narkotika. Menurut dia, hasil tesurine yang dilakukan saat proses penyidikan menunjukkan dirinya negatif narkoba.
Tak hanya itu, David kembali mempertanyakankeabsahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap awal penyidikan. Iamengklaim tanda tangan yang tercantum dalam BAP pertama bukan miliknya danmenyebut saat itu dirinya berada dalam kondisi tidak sadar serta dipaksamengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakimmenjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan 6 bulan kepada David Chandra.Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebihringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yangsebelumnya menuntut David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilaiperbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban dan menimbulkanpenderitaan bagi keluarga yang ditinggalkan. Hakim juga mempertimbangkanfakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan para saksi,alat bukti yang diajukan penuntut umum, serta hasil visum et repertum yangmenjadi bagian dari pembuktian perkara.
Sementara itu, hal-hal yang meringankanantara lain terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Medanmenilai David Chandra terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadapLina. Atas dasar itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 13tahun.