Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan membekuk seorangpria berinisial PL alias Uli (44) gegara sabu, dimana yanag bersangkutan didugasebagai pengedar. Penangkapan berlangsung saat operasi Antik Toba 2026.
Dari Polsek Batunadua, petugas meringkusPL di kawasan Jalan HT Rizal Nurdin, Dusun II, Desa Palopat Pijorkoling,Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Rabu (3/6/2026) malam sekira pukul 22.00WIB.
"Awalnya kita mengetahui bahwa adanyakegiatan transaksi narkoba jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek Batunadua AKP SulaimanRangkuti bersama personel mendatangi TKP yang dimaksud, dan langsung melakukanpenindakan terhadap pelaku inisial PL. Petugas kita menemukan satu buahtas pinggang warna coklat, berikut dengan isinya," ujar Kapolres AKBP Wiramelalui kasi Humas AKP Ida Meri, Kamis (4/6/2026) malam.
Berdasarkan keterangan pelaku kata Ida,barang haram tersebut berasal dari seorang beranama panggilan Ipeh, warga Makampahlawan. PL membelinya dengan harga Rp8 Juta untuk ukuran dua sak, dimanaaktivitas itu berlangsung sejak dua bulan lalu.
Penggeledahan di tempat kejadian perkara(TKP) penangkapan oleh petugas, terdapat barang bukti dua bungkus (ukuran besar)sabu 30,70 Gram, satu bungkus (ukuran sedang) sabu 2,02 Gram, dan 31 bungkus (ukurankecil) sabu 4,75 Gram, satu bungkus sabu 3,89 Gram, satu buah tas pinggang,uang tunai Rp1,177 Juta. Serta dua buah mancis (pemantik api) modifikasi, danpipet kaca.
Pelaku kini sudah mendekam di MapolresPadangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.