Kitakini.news -SatreskrimPolres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pria berinisial AN (30),nelayan asal Batumundom, Kabupaten Mandailingnatal (Madina).
ANditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sertapemaksaan terhadap seorang wanita berinisial N (31), seorang Ibu Rumah Tangga(IRT) warga Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.
KapolresTapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP membenarkan penangkapantersebut. Kasus ini terungkap berdasarkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yangdilaporkan korban pada 13 Mei 2026 ke Polres Tapteng.
Peristiwabermula pada Senin, 11 Mei 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Pasar Pandan,Tapanuli Tengah. Saat korban sedang berbelanja, pelaku tiba-tiba datang danmerampas kunci sepeda motor korban.
Setelahsempat terjadi aksi tarik-menarik, pelaku membawa paksa korban menggunakansepeda motor Honda Supra X milik korban ke sebuah penginapan di samping HotelPIA, Jalan P. Sidimpuan-Sibolga, Kecamatan Pandan.
Sesampainyadi lokasi, pelaku memaksa korban masuk ke dalam kamar penginapan danmengajaknya untuk melakukan hubungan badan. Korban menolak keras dan berteriakmeminta tolong. Karena korban melawan, pelaku kemudian merampas ponsel milikkorban secara paksa.
Pelakusempat meminta nomor PIN ponsel tersebut, namun korban tetap menolak. Korbanyang merasa tertekan akhirnya berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya.Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materi senilai Rp1.300.000 danlangsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tapteng.
PelarianAN berakhir pada Kamis, 4 Juni 2026. Sekitar pukul 23.30 WIB, korban melihatkeberadaan pelaku di daerah Pandan dan segera menghubungi Call Center 110.Mendapat informasi tersebut, piket fungsi bersama Tim Opsnal Satreskrim PolresTapteng langsung bergerak ke lokasi. Meski pelaku sempat tidak terlihat dilokasi awal, petugas terus melakukan penyisiran.
PadaJumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, Tim Opsnal melihat pelaku tengahmelintas dari arah Sarudik menuju Kota Sibolga. Petugas langsung melakukanpengejaran dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kota Sibolga.
Daripenangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milikkorban. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres TapanuliTengah untuk menjalani proses pemeriksaan hukum lebih lanjut.