Kitakini.news- Seorang kepala desa di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara terancamhukuman penjara karena ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias Selatanatas dugaan pencabulan anak dibawah umur.
Kepala Desa(Kades) Awoni, Kecamatan Idanota, Kabupaten Nias Selatan, berinisial OT aliasAma Rey (35) ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya berulangkali mencabuli warganya berinisial WT. Penyidikan Polres Nias Selatan, korbanmasih dibawah umur.
KapolresNias Selatan, AKBP Renhard Nainggolan, Senin (27/2/2023) mengatakan hubunganantar kades dan warganya ini bermula ketika pada bulan Desember tahun 2022lalu, korban menemui kepala desa di rumahnya.
Korbanberhasil dibujuk dan dijanjikan pekerjaan oleh kades dan aksi persetubuhan punterjadi di rumah kades OT.
Janji takkunjung ditepati oleh sang kades, sementara aksi bejatnya terus dilakukanberulang kali.
Korban pundiberi pil KB untuk mencegah kehamilan dan sebuah ponsel android sebagaihadiah, namun pekerjaan sebagai honor di desa tak kunjung dipenuhi.
Akhirnyakorban menceritakan kepada orang tuanya dan kemudian orang tuanya melaporkankejadian yang dialami putrinya ke Polres Nias Selatan.
Dari hasilpenyidikan Polres Nias Selatan, korban WT merupakan anak dibawah umur dan oknumkades tersebut diancam pasal 293 KUHP tentang pencabulan anak dibawah umur.
Sementaradata dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten NiasSelatan, ketika dikonfirmasi terkait data kependudukan korban, menyatakankorban WT lahir tahun 2002 sesuai dengan KTP.
PihakKepolisian Resor Nias Selatan, selanjutnya akan segera mengirimkan berkasperkara ke jaksa penuntut umum di Kejaksanaan Negeri Nias Selatan.
Kontributor: Azzareen