Kitakini.news- Setelah memenuhi ketentuan menjalani 2/3 masa hukumannya, mantan Wali KotaMedan Dzulmi Eldin akhirnya menghirup udara segar dengan bebas bersyarat pada,Selasa (28/2/2023) pagi.
Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintasmengatakan, pihaknya telah melapor ke Bapas Kelas I Medan untuk registrasisebagai Klien Pemasyarakatan.
"Kita telah melakukan kegiatan pengeluaranpembebasan bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin.Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan untukdiregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Maju kepada wartawan,Selasa (28/2/2023).
Usai diregistrasi ke Bapas Kelas I Medan, Dzulmi Eldinselanjutnya melapor ke Kejaksaan Negeri Medan. "Setelah terregistrasiselanjutnya melapor ke Kejari Medan," jelasnya.
Sementara itu secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan,Simon membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, kita telah menerimalaporan terpidana Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasanbersyaratnya," ujar Simon
Lanjut dikatakan Simon, terpidana Dzulmi Eldin diwajibkanmelapor ke Kejaksaan setidaknya satu kali dalam satu bulan.
"Apabila tidakkooperatif wajib lapor, kita akan melayangkan surat ke Lapas untuk menentukansikap selanjutnya," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Majelis Hakim PengadilanTipikor Medan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S Wali Kota Medan Nonaktifterbukti bersalah atas perkara korupsi suap dan divonis enam tahun penjara,denda Rp500 juta.
"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti danmenyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi,kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan4 bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz di ruang Cakra IIPengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020) lalu.
Dalam perkara tersebut Majelis Hakim sependapat dengan JaksaKPK yang menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.
Kontributor: Abimanyu