Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Bebas Bersyarat

- Selasa, 28 Februari 2023 20:13 WIB

Warning: getimagesize(https://cdn.kitakininews.co.id/uploads/images/202303/IMG_20230228_125105.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u808140588/domains/kitakininews.co.id/public_html/amp/detail.php on line 176

Kitakini.news- Setelah memenuhi ketentuan menjalani 2/3 masa hukumannya, mantan Wali KotaMedan Dzulmi Eldin akhirnya menghirup udara segar dengan bebas bersyarat pada,Selasa (28/2/2023) pagi.

Kepala Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan, Maju Amintasmengatakan, pihaknya telah melapor ke Bapas Kelas I Medan untuk registrasisebagai Klien Pemasyarakatan.

"Kita telah melakukan kegiatan pengeluaranpembebasan bersyarat Warga Binaan Pemasyarakatan atas nama Dzulmi Eldin.Setelah keluar dari Lapas selanjutnya melapor ke Bapas Kelas I Medan untukdiregistrasi sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Maju kepada wartawan,Selasa (28/2/2023).

Usai diregistrasi ke Bapas Kelas I Medan, Dzulmi Eldinselanjutnya melapor ke Kejaksaan Negeri Medan. "Setelah terregistrasiselanjutnya melapor ke Kejari Medan," jelasnya.

Sementara itu secara terpisah, Kasi Intelijen Kejari Medan,Simon membenarkan adanya laporan tersebut. "Benar, kita telah menerimalaporan terpidana Dzulmi Eldin untuk pengawasan wajib lapor dalam pembebasanbersyaratnya," ujar Simon

Lanjut dikatakan Simon, terpidana Dzulmi Eldin diwajibkanmelapor ke Kejaksaan setidaknya satu kali dalam satu bulan.

"Apabila tidakkooperatif wajib lapor, kita akan melayangkan surat ke Lapas untuk menentukansikap selanjutnya," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Majelis Hakim PengadilanTipikor Medan menyatakan terdakwa Dzulmi Eldin S Wali Kota Medan Nonaktifterbukti bersalah atas perkara korupsi suap dan divonis enam tahun penjara,denda Rp500 juta.

"Mengadili, terdakwa Dzulmi Eldin terbukti danmenyakini telah bersalah menurut hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi,kolusi, dan nepotisme, dengan ini majelis hakim menghukum dengan pidana selama6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, bila tidak digantikan, maka akan dijatuhkan4 bulan kurungan," vonis Ketua Majelis Hakim, Abdul Aziz di ruang Cakra IIPengadilan Tipikor Medan, Kamis (11/6/2020) lalu.

Dalam perkara tersebut Majelis Hakim sependapat dengan JaksaKPK yang menjerat terdakwa dengan pasal 12 huruf a UU RI No 31 Tahun 1999.

Kontributor: Abimanyu


Tag:

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Hukum & Kriminal

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Hukum & Kriminal

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Hukum & Kriminal

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Hukum & Kriminal

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba