Kitakini.news -Tim kuasa hukumterdakwa Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro mengapresiasikeputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang mengabulkanpermohonan penangguhan penahanan terhadap kedua terdakwa dalam perkara dugaanpembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken.
Tim kuasa hukum yangtergabung dalam Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Medan terdiri atas AzwirAgus, Rumintang Naibaho, Hermansyah Hutagalung, Marudut Simanjuntak, Daniel W.Panggabean, Edoward M. Hutapean, Lamhot W. Tampubolon, dan Try Brata Purba.
Kuasa hukum terdakwa,Hermansyah Hutagalung, mengatakan keputusan majelis hakim menunjukkan adanyapertimbangan aspek kemanusiaan dan fakta-fakta yang terungkap selamapersidangan.
"Syukur kitakepada Yang Maha Kuasa, hakim telah mengabulkan permohonan penangguhanpenahanan mereka," ujar Hermansyah usai sidang di PN Medan, Kamis(11/6/2026).
Menurut Hermansyah,selama persidangan terungkap sejumlah fakta yang dinilai menunjukkan adanyapersoalan dalam proses penanganan perkara, termasuk terkait administrasi penahanan.
"Fakta hari inidi pemeriksaan persidangan, ternyata surat penahanan itu juga tidak adatanggal, semua juga tidak jelas," katanya.
Ia berharap dengandikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, kedua terdakwa dapat kembaliberkumpul bersama keluarga sembari tetap mengikuti seluruh proses persidanganhingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum.
"Kita mohonmereka berdua ditangguhkan agar mereka bisa kembali ke keluarga masing-masingkarena di dalam tahanan itu juga menjadi sulit. Tapi mereka tetap harus hadirkarena perkara ini belum selesai," ujarnya.
Tim kuasa hukumlainnya, Daniel W Panggabean juga menyinggung kehadiran anggota Komisi III DPRRI, Hinca Panjaitan, yang dihadirkan sebagai saksi meringankan (a de charge)oleh tim penasihat hukum. Menurutnya, Hinca meminta agar perkara tersebutsegera diputus karena fakta-fakta persidangan dinilai sudah terang.
"Tadi Pak Hincameminta agar segera diputus karena terang-benderang kasusnya. Untuk apamenunggu proses hukum acara lagi?" katanya.
Meski demikian, Danielmengaku memahami majelis hakim tetap terikat pada mekanisme hukum acara yangberlaku dalam memutus suatu perkara.
Ia juga menyampaikankeyakinannya bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan mengarah padapembebasan kedua terdakwa.
"Kami melihatfakta-fakta yang ada sudah mengarah kepada keyakinan kami bahwa mereka akanbebas," ucap Daniel.
Selain itu, Danielmeminta aparat penegak hukum membuka penyidikan baru terhadap pihak-pihak lainyang dinilai memiliki keterkaitan dengan persoalan distribusi BBM bersubsidi.
Menurutnya, pemilikSPBU maupun pihak Pertamina perlu dimintai pertanggungjawaban terkaitdistribusi BBM kepada masyarakat.
"Kita memintaagar dibuka sprindik baru untuk menetapkan pemilik SPBU sebagai tersangka danmenarik pihak Pertamina sebagai pihak yang bertanggung jawab memastikandistribusi minyak sampai ke pelosok desa," katanya.
Menurut Daniel,kondisi kelangkaan BBM yang terjadi saat peristiwa itu berlangsung juga harusmenjadi pertimbangan dalam melihat perkara tersebut secara utuh.
Dalam persidangan yangdipimpin Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan didampingi hakim anggotaKhamozaro Waruwu dan Sarma Siregar, tim penasihat hukum menghadirkan anggotaKomisi III DPR RI Hinca Panjaitan sebagai ahli yang memberikan pandanganterkait Undang-Undang Migas dan penerapan KUHAP.
Selain Hinca, timpenasihat hukum juga menghadirkan S. Cibro, anggota DPRD Pakpak Bharat, sebagaisaksi fakta yang menerangkan kondisi keluarga terdakwa Ranning Alamer MulsimCibro.
Di hadapan majelishakim, Hinca menyampaikan permohonan maaf dan mengaku merasa bersalah atasketidakadilan yang menurutnya dialami kedua terdakwa.
"Saya orang pertamayang mengaku bersalah. Saya minta hukum saya atas nama keadilan, pulangkanmereka ini. Saya minta saya dihukum. Silakan majelis hakim menggunakankewenangannya. Tapi mengembalikan anak-anak ini kepada ayahnya jauh lebihtinggi. Saya yang akan mengantarkan pulang," ucap Hinca.
Hinca mengatakandirinya mendengar langsung keterangan bahwa ayah Ranning sedang menderitakanker darah stadium akhir dan tengah menjalani pengobatan intensif.
Menurutnya, kondisitersebut menjadi alasan kuat agar perkara segera diselesaikan. Ia menilaikedua terdakwa tidak relevan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas karenaketentuan tersebut sejatinya ditujukan untuk para pelaku mafia migas.
"Bukan polisinyayang salah, bukan jaksanya, dan bukan hakimnya. Saya mengajak untuk selesaikanperkara ini segera, karena keadilan tertunda adalah ketidakadilan yangsempurna. UU Migas tidak masuk ke mereka ini. Pasal yang dijerat ke anak-anakini, itu untuk mafia minyak. Riza Chalid itulah yang harus kalian tangkap. Sayaingin sekali hari ini kita selesaikan perkara ini," ujarnya.
Usai persidangan, Hincakembali menegaskan bahwa proses hukum terhadap kedua terdakwa tidak seharusnyaterus berlanjut karena terdapat aspek kemanusiaan yang harus dipertimbangkan.
"Saya tadispontan setelah mendengar saksi fakta menceritakan ayah dari si Cibro dalamkeadaan sakit, sedang kemoterapi dan harus cuci darah. Anak ini melakukantugasnya untuk menyelamatkan ayahnya," katanya.
Menurut Hinca, negaratidak seharusnya menghabiskan banyak sumber daya untuk perkara yang menurutnyadapat diselesaikan melalui pendekatan keadilan.
"Untuk apaperkara ini terus diteruskan sementara ada orang yang harus diselamatkan? Uangnegara dihabiskan untuk sidang ini, sementara niatnya sudah jelas hanya untukmenolong ayahnya," ujarnya.
Hinca juga menyorotipersoalan distribusi BBM bersubsidi yang menurutnya menjadi tanggung jawabpemerintah dan Pertamina. Ia menilai penegakan hukum tidak boleh hanya melihattindakan masyarakat yang membeli BBM menggunakan jeriken, tetapi juga harusmelihat sistem distribusi yang menyebabkan masyarakat di sejumlah daerahkesulitan memperoleh BBM.
"Ini kejahatannyaSPBU, ini kejahatannya Pertamina. Kewajiban negara ada untuk mendistribusikanBBM itu sampai ke masyarakat," tegasnya.
Ia juga mengaitkankelangkaan BBM yang terjadi saat itu dengan situasi geopolitik global yangberdampak terhadap distribusi energi. Meski demikian, Hinca menegaskan dirinyatidak menyalahkan aparat kepolisian yang melakukan proses hukum karena hal itumerupakan bagian dari tugas dan kewenangan penyidik.
"Saya tidakmenyalahkan polisi. Tetapi proses memberkas perkaranya ada yang tidakpas," katanya.
Hinca menambahkan hakimmemiliki kewenangan untuk melihat substansi perkara dan mengambil keputusanberdasarkan rasa keadilan.
"Justice delayed,justice denied. Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Menunda sampaibesok pagi, ini menjadi dosa kita semua," ujarnya.
Ia juga memastikantidak akan ada upaya untuk mempersoalkan hakim maupun jaksa sepanjang keputusanyang diambil didasarkan pada hukum dan rasa keadilan.
"Saya memastikantidak akan ada KY panggil dia, tidak akan ada Bawas panggil dia, sepanjang yangdilakukan adalah menegakkan keadilan untuk kemanusiaan, bukansuap-menyuap," katanya.
Sementara itu,terdakwa Ranning Alamer Mulsim Cibro mengaku bersyukur atas dikabulkannyapenangguhan penahanan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih kepada timpenasihat hukum dan Hinca Panjaitan yang telah memberikan dukungan selamaproses persidangan.
"Kami merasa puaskarena banyak penasihat hukum yang membantu agar hukum seadil-adilnya kepadakami. Terima kasih kepada Pak Hinca yang sudah membantu mengadilkan hukum bagikami," ujarnya.
Usai memperolehpenangguhan penahanan, Ranning mengaku ingin segera pulang untuk merawatayahnya yang sedang sakit kanker.
"Rencana saya maumerawat bapak saya," katanya.
Dalam perkara ini,Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro didakwa terkait dugaanpembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken dan terancamhukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar berdasarkanUndang-Undang Migas.